KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Mempersulit Pengurusan Tanah, Tiga Pejabat Pemkot Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

polda-jatimSurabaya (KN) – Ketiga pejabat Pemkot Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap mempersulit pengurusan surat tanah dan memberikan keterangan palsu.Ketiga pejabat tersebut yakni, Lurah Manukan Kulon Roiham, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu dan Asisten I Sekkota Surabaya Yayuk Eko Agustin.

“Kami sudah berkali-kali mengajukan surat pengurusan surat tanah, tapi tidak dilayani oleh instansi terkait. Alasannya itu tanah milik orang lain. Padahal, jelas-jelas tanah itu milik keluarga kami,” ujar Isasmito, ahli waris dari (alm) H M Ali P Aspupah, usai melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (18/8/2014).

Ia menerangkan, tanah yang terletak di wilayah Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes adalah milik orang tuanya sejak 1933. (Alm) H M Ali Aspupah mengerjakan tanah negara bekas konversi barat Verponding 1307 atas nama Han Kien Vied. Kemudian terbit petok C nomor 323 seluas 4170 m2, 2060 m2, 730 m2. Serta Petok C nomor 50 dengan luas lahan 3290 m2, 8750 m2, 4760 m2,.

Isasmito menegaskan, kepemilikan lahan tersebut juga diperkuat dengan surat keterangan Kepala Kelurahan Nomor 590/05/935.11/87 tertanggal 14 Januari 1987, dan nomor 590/55/436.7.12.9/2006 tertanggal 25 Agustus 2006 dan SK BPN Provinsi Jawa Timur No 1530/HGB/35/1991 yang menerangkan bahwa tanah Petok C tersebut statusnya tanah negara yang dikuasai H M Ali Aspupah, yang sudah diwariskan ke pelapor dan para ahli waris lainnya sesuai akte pemecahan waris No 53, 54, 55, 56, 57, 59 yang dibuat oleh Notaris Jati Lelono tertanggal 15 Desember 2013.

“Aneh, kita mengajukan pemecahan petok C No 323 dan No 50 ditolak oleh ketiga pejabat tersebut,” terangnya sambil menambahkan alasan

Pejabat tersebut menolak karena berdasarkan keputusan PN Surabaya No 528/1979 dianggap tanah negara Verponding 1307 di rubah menjadi tanah Yayasan milik Bunawi dan Mini.
“Sudah jelas di buku C Kelurahan Manukan Kulon tanah sebagai milik orang tua kami,” terangnya.

Karena merasa dipermainkan oleh pejabat tersebut, pihaknya pun melaporkan ke SPKT dan menerima surat laporan dari kepolisian Nomor LP/930/VIII/2014/UM/Jatim tertanggal 18 Agustus 2014.

Ketiga pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan pasal 242 dan 220 KUHP tentang Pejabat yang disumpah memberikan keterangan palsu atau memberikan keterangan palsu.  (red)

Related posts

Launching Hari Jadi Ke-73 Pemprov Jatim, Tim Voli yang Dipimpin Pakde Karwo Kalahkan Bupati/Walikota

kornus

Kapal Latih Milik Sekolah Umum Pelayaran Menengah Negeri Tegal Ludes Terbakar

redaksi

Anggota DPR minta Perjelas hal sebelum Sertifikat Tanah Elektronik diterapkan