
Jakarta,mediakorannusantara.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu dari delapan tersangka, Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, diduga meminta satu unit mobil kepada agen TKA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada hari Minggu (28/9/2025) di Jakarta menyatakan, “Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta.”
Agen TKA tersebut dilaporkan telah membelikan satu unit mobil Toyota Innova yang kini telah disita oleh KPK sebagai barang bukti. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dan upaya awal untuk optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara).
Kasus Pemerasan RPTKA
Haryanto adalah satu dari delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA. Tujuh tersangka lainnya adalah Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga telah mengumpulkan total sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Pemerasan ini terjadi karena RPTKA adalah syarat wajib bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia. Jika penerbitannya terhambat, pemohon akan dikenai denda Rp1 juta per hari, sehingga memaksa mereka memberikan uang kepada para tersangka.
KPK menduga praktik pemerasan ini telah terjadi sejak periode 2009–2014 saat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kemudian berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK telah melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka dalam dua kloter, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. Selain mobil Innova, KPK juga sebelumnya telah menyita dua aset dan 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare yang diduga terkait dengan kasus ini.
