Surabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Garam, Leo Pramuka, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 35 miliar.Menurut Kasi Penyidikan Kejati Jatim, Rohmadi mengatakan, penetapan Leo sebagai tersangka karena dia yang mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penjualan lahan milik PT Garam seluas 2.000 meter persegi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 35 miliar.
“Kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penyidik sudah mengambil kesimpulan bahwa dia (Leo Pramuka-red) sebagai tersangka,” kata Rohmadi , Rabu (2/10/2013).
Kasus ini berawal dari dugaan penjualan lahan aset PT Garam yang dilepas dengan harga miring karena ada skenario sistematis. Dugaan itu bermula ketika PT Simtex Wasindo Wangsatama memperoleh hak pengelolaan lahan PT Garam itu selama 20 tahun, sejak 2005. Di lahan tersebut, Simtex kemudian membangun pusat bisnis berupa rumah toko (ruko).
Pada tahun 2005, PT Garam yang saat itu dipimpin Leo Pramuka sebagai Direktur Utamanya bermaksud menjual lahan tersebut. Lelang penjualan pun dibuka. Hingga enam kali lelang, ternyata tidak ada pesertanya.
Penyebabnya, BOT (kontrak perjanjian pengelolaan lahan antara PT Garam dengan Simtex) tetap berlaku. PT Garam kemudian membuka lelang lagi ketujuh kalinya. Pada lelang kali ini, Simtex masuk sebagai satu-satunya peserta. Lahan lepas ke tangan Simtex dengan harga jauh dari sewajarnya, yakni Rp 19 miliar.
Padahal, saat itu harga lahan seluas dua hektare tersebut sebesar Rp 54 miliar. “Selisih harga pembelian dengan harga wajar itulah (Rp 35 miliar) kira-kira dugaan kerugian negaranya sebesar itu,” pungkasnya. (gus)