KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Manajer HRD PT Indospring Tbk Dituntut 3 Bulan Penjara

Gresik (KN) – Pelaku kejahatan terhadap pers, yakni Manajer HRD PT Indospring Tbk Paulina Pradani (39), akhirnya dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Rimin SH dan Lilla Yustina Prishastih SH dalam persidangan di PN Gresik, kemarin (4/10).Dalam pertimbangan tuntutannya, kedua JPU yakin bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Unsur-unsur pidana dalam pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menurut JPU, telah terpenuhi dan terbukti semuanya dalam persidangan.

Sementara dalam pertimbangan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa Paulina, JPU menyebutkan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Yakni dalam hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat karena telah menghambat dan menghalang-halangi tugas wartawan. Di samping itu, kata JPU, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan.

Sedang hal yang meringankan  terdakwa belum pernah dihukum dan berperilaku sopan selama dalam persidangan. Juga terdakwa telah melakukan upaya perdamaian dengan pihak saksi korban. (gus)

Persidangan akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa dan penasihat hukumnya. (sm)

Related posts

JK : Kerusuhan Lapas Tanjung Gusta Merupakan Kesalahan Semua Pihak Atas Ketidakdisiplinan

kornus

Agus Dono Harapkan KPK Tidak Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi ke Eksekutif dan Legislatif, Tapi Juga ke Pengusaha

kornus

Wagub Emil Apresiasi LCSP Dirikan Penitipan Anak Bagi Masyarakat Kalangan Bawah

kornus