KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Agus Dono Harapkan KPK Tidak Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi ke Eksekutif dan Legislatif, Tapi Juga ke Pengusaha

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (21/8/2023). Sosialisasi diikuti pimpinan, anggota DPRD Jatim, Sekdaprov Jatim hingga jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan eksekutif maupun legislatif dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Jawa Timur, Agus Dono Wibawanto berharap, sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang digelar KPK, tak hanya menyasar kepada kalangan eksekutif dan legislatif, tapi juga pengusaha.

“Harapan saya ke depan, sosialisasi ini tidak hanya di kalangan eksekutif legislatif. Tetapi juga di kalangan bisnisman, para pengusaha yang notabene mereka terkena imbasnya manakala ada kebijakan politik yang berbeda di pemerintahan,” kata Agus Dono di Gedung DPRD Jatim, Selasa (22/8/2023) kemarin.

Politisi Partai Demokrat inipun mengungkap pentingnya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada kalangan pengusaha. Misalnya, ia menyebut, terhadap fungsi dan kewenangan yang dimiliki anggota DPRD Provinsi dan DPR RI.

“DPR RI dan DPRD Provinsi adalah satu organ, dimana mereka dipilih oleh rakyat. Harusnya tidak ada perlakuan yang berbeda antara DPR RI dan DPRD Provinsi,” ucap dia.
Karena itu, ia menyatakan, bahwa sosialisasi kepada kalangan pengusaha itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada mereka terkait perbedaan DPRD Provinsi dan DPR RI. Dimana notabene memiliki fungsi yang sama namun outputnya bisa berbeda di lapangan.

“Di lapangan akan berbeda outputnya, manakala masyarakat sendiri juga tidak memahami tentang etis dan norma. Karena ya memang kita kan turun di lapangan juga, dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat di lapangan itu sangat luar biasa. Dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dalam konten yang sifatnya administrasi,” bebernya.

Oleh sebabnya, Agus Dono berpendapat, seharusnya perlakukan negara terhadap DPRD Provinsi tidak berbeda jauh dengan DPR RI. Karena menurutnya, banyak perbedaan mencolok antara DPRD Provinsi dan DPR RI terutama dalam segi penganggaran.

“Banyak hal perbedaan sangat mencolok. Terutama pembagian kewenangan dalam artian masalah penganggaran. Itu ada perbedaan,” ungkap dia.

Ia menjabarkan, jika anggota DPR RI melaksanakan kegiatan, maka mereka kemudian membuat laporan dengan formula lumpsum. Hal ini berbeda dengan laporan kegiatan yang dibuat oleh anggota DPRD Provinsi dengan formula at cost.

“Lumpsum itu kegiatannya dilaporkan tapi tidak se-rigid (detil) at cost. Kalau at cost sangat rigid dan lain sebagainya. Padahal fungsi kita (DPRD Provinsi dan DPR RI) kan sama,” tegasnya.

“Akibatnya, teman-teman DPR RI itu kebanyakan menjalankan fungsi administrasi. Padahal yang kita hadapi kan masyarakat, ini yang membedakan kenapa kita (DPRD Provinsi) ini kerepotan sendiri,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Sidang Isbat Penentuan Awal Zulhijjah Digelar 10 Juli

Respati

Antisipasi Kecurangan, Tes CPNS Pemkot Gunakan Program CAT

kornus

Tingkatkan Kualitas Prajurit, Kodim 0815/Mojokerto Selenggarakan Latnister

kornus