KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Formil UU BUMN

Jakarta, mediakorannusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) bersifat konstitusional. Keputusan ini diambil setelah MK menolak permohonan uji formil dalam Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan seorang warga negara bernama Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemohon I (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) dan pemohon II (Lokataru) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Menyatakan permohonan pemohon I dan pemohon II tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon III untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan bahwa revisi UU BUMN telah memedomani prinsip partisipasi bermakna dan keterbukaan. Pembentuk undang-undang dianggap telah memberikan akses kepada masyarakat dan mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang terdampak langsung.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Naskah Akademik (NA) telah disediakan oleh DPR melalui laman resmi mereka, yaitu puuekkukesra.dpr.go.id. Rapat pembahasan revisi UU BUMN juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPR.

“Dengan telah membuka akses kepada publik, terlepas dari ada atau tidak adanya masukan dari masyarakat, hal tersebut telah cukup membuktikan bahwa proses perubahan Undang-Undang BUMN telah memenuhi prinsip partisipasi dan keterbukaan,” kata Ridwan.

Mahkamah juga menilai bahwa meskipun terdapat masukan dari masyarakat yang tidak dimuat dalam undang-undang, hal itu tidak meniadakan makna partisipasi dan keterbukaan.

“Digunakan atau tidak digunakannya masukan tersebut … adalah kewenangan pembentuk undang-undang dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan korelasi masukan tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, MK tetap mendorong pemerintah dan DPR untuk terus mendengar dan memprioritaskan masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan substantif dalam penyusunan undang-undang.

MK memahami adanya keterbatasan akses bagi pemohon karena beberapa rapat digelar secara tertutup. Hal ini, menurut MK, harus menjadi bahan evaluasi bagi DPR dan pemerintah agar lebih selektif dalam menentukan rapat terbuka atau tertutup.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, MK menyatakan bahwa dalil pemohon yang mempermasalahkan ketidakpenuhan asas keterbukaan dan partisipasi bermakna dalam pembentukan UU BUMN adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi tambahan, pengujian formil UU BUMN juga diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abu Rizal Billadina dan Bima Surya, dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025. Namun, permohonan mereka juga ditolak karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan ini tidak bulat. Empat dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih berpendapat seharusnya permohonan pemohon beralasan menurut hukum, sedangkan Arsul Sani berpendapat pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum. ( wa/ar)

Related posts

Ketua DPRD : Tak Perlu Pansus, Pengawasan Penanganan Covid-19 oleh Pemkot Sudah Berlangsung Aktif di Komisi-Komisi

kornus

Pangdam V/Brawijaya Cek Kesiapan Personil dan Alutsista Jelang World Water Forum WWF

kornus

Pemerintah Kelabakan Hadapi Neraca Perdagangan Migas yang Kian Defisit

redaksi