KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Anwar Sadad: Keputusan MK Sesuai dengan Harapan Rakyat

Surabaya (mediakoranusantara.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus gugatan sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad menyambut baik hasil putusan MK tersebut. “Sesuai dengan harapan dari hampir seluruh partai politik mengembalikan hak rakyat,” kata Anwar Sadad di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (15/6/2023).

Meski demikian, Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga memiliki pandangan tersendiri terkait adanya gugatan sistem pemilu terbuka. Menurutnya, gugatan itu juga sebagai bentuk kritik kepada partai politik agar benar-benar menyiapkan calon anggota legislatif dengan secermat mungkin.

“Karena Undang-Undang telah memberikan kewenangan berupa peran dan fungsi kepada partai politik sebagai lembaga yang melakukan pendidikan politik dan mencari atau merekrut calon-calon pemimpin bagi bangsa ini,” tegasnya.

“Sehingga dalam menentukan calon anggota DPR atau DPRD itu bisa benar-benar sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat,” lanjut dia.

Oleh karena itu, Anwar Sadad menilai, adanya gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ini sekaligus mengingatkan kepada partai politik agar lebih selektif dan efektif lagi dalam memerankan fungsinya.

“Karena tidak ada lembaga lain yang mendapatkan peran dan fungsi sebesar itu, yang diberikan Undang-undang kecuali kepada partai politik. Tetapi tentu tidak dengan cara mengubah sistem tertutup,” katanya.
Sebab, kata dia, sistem proporsional tertutup bisa mematikan ruang gerak calon anggota legislatif. Lebih dari itu, hal ini juga menjadikan tidak tereksplorasi-nya ketokohan seseorang. “Ini saya kira adalah keputusan yang fair, yang jujur, sesuai dengan harapan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Maka dari itu, menurut dia, setiap partai politik harus mendengarkan harapan, keinginan maupun kritik dan koreksi dari masyarakat. Ini diharapkan agar calon wakil rakyat yang diusung benar-benar kapabilitas dan mengerti bagaimana caranya menjadi wakil rakyat yang profesional.

Walaupun begitu, Anwar Sadad mengakui, Partai Gerindra tetap diuntungkan apabila pemilu menerapkan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka. Sebab, ketika baru berdiri, partainya sudah menerapkan kader berjenjang.

“Tetapi kan yang kita persoalkan bukan itunya, tapi rakyat tidak diberikan banyak pilihan untuk menentukan siap yang berhak mewakili dirinya. Saya kira ruang itu yang dalam pandangan Partai Gerindra bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan, kebebasan,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Konsep HJKS Ke 729 Bakal Dikemas Berbeda

kornus

Cagub Luluk akan Gandeng Berbagai Pihak Soal Pengawasan Lingkungan

Peringati HAN 2021, Wagub Emil Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak

kornus