KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

MA Kabulkan PK OC Kaligis

Gedung Mahkamah Agung.

 

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang melibatkan Prof Otto Cornelis (OC) Kaligis bakal dibuka kembali. Hal itu seiring keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK).

Seperti diketahui, di tingkat kasasi telah diputuskan penambahan hukuman pada OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.

Putusan PK diketok pada 19 Desember 2017. Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dibantu hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.

“Amar putusan: kabul,” kata hakim Syarifuddin dalam amarnya yang dilansir website MA, Kamis (21/12/2017).

Belum diketahui apa isi dari kabulnya PK OC Kaligis tersebut. Jubir MA, hakim agung Suhadi mengatakan, pihaknya belum tahu isi putusan.

“Nanti informasinya akan saya sampaikan lagi,” kata Suhadi.

OC Kaligis dinyatakan bersalah, di tingkat pertama OC Kaligis dihukum 5,5 tahun dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara.(dtc/ziz)

Related posts

Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate Protes SK UMK

redaksi

Air Sering Mampet, Dewan Minta PDAM Surya Sembada Perbaiki Pelayanan

kornus

Gubernur Khofifah Lantik 17 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Jatim

kornus