KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

LPJ APBD 2021, Telah Penuhi Prosedur UU

DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna. Rapat dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Senin (20/6/2022).

Menurut Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, laporan Wali Kota Surabaya telah memenuhi prosedur legal sesuai dengan undang-undang. Adi menilai, bahwa capaian Pemerintah Kota Surabaya tahun 2021 sangat positif dan bagus.

“Saya memberi apresiasi positif pada kinerja Wali Kota Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Armuji dan jajaran Pemerihtah Kota Surabaya untuk tahun 2021. Dari sisi neraca keuangan dan juga ada surplus baik pada APBD kita,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan yang kini menjabat Ketua DPC Kota Surabaya ini menambahkan, ini merupakan modal dasar dalam pembangunan Kota Surabaya tahun 2022, meski ada SILPA APBD Tahun Anggaran 2021 yang besar karena pandemi Covid-19. “Cukup baik sebesar Rp824,424 miliar di LPJ APBD 2021,” tandasnya.

Disaat yang sama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, jika telah menyampaikan terkait realisasi PAD dan APBD baik itu belanja pegawai, jasa dan modal, dan pihaknya membutuhkan masukan dan koreksi dari DPRD Kota Surabaya.

“Sehingga nanti ke depan kita melakukan bersama untuk kepentingan masyarakat. APBD anggaran tahun 2021 sebenarnya terfokus ke Covid-19. Tapi insya Allah dengan terfokusnya di Covid-19 pun, kenaikan ekonomi kita 8 sekian persen,” terangnya.

Meski demikian, Wali Kota Eri Cahyadi mengaku jika ada belanja (APBD) yang belum terpenuhi karena PAD juga tidak terpenuhi. “Jadi enggak ada belanja (APBD) yang dicairkan kalau PAD tidak terpenuhi. Karena Covid-19 kemarin sangat berdampak terhadap PAD Kota Surabaya. Karena Surabaya adalah kota jasa,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Mengudurkan Diri dari KPK, Febri Diansyah berencana Bangun Gerakan Antikorupsi

Komisi Kode Etik Polri Jatuhkan Vonis Berhentikan AKP Sri Sumartini Dengan Tidak Hormat

kornus

Pemkot Bersama Polairud Rutin Patroli di Kawasan Pamurbaya

kornus