KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Limbah B3 di Jatim Perlu Ditangani Secara Komprehensif

Surabaya (KN) – Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf menyampaikan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ada di Jatim perlu ditangani secara komprehensif atau menyeluruh. Apalagi berdasarkan Data Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) jumlah timbulan limbah B3 di Jatim terhitung sebesar 170 juta ton/tahun.“Jumlah industri yang teridentifikasi memiliki limbah B3 di Jatim sebanyak 811.273 unit usaha, dan baru 100 unit usaha yang terverifikasi,” terang Gus Ipul-sapaan akrab Wagub Jatim saat melakukan konferensi pers terkait kasus limbah B3 di Jatim di Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya, Rabu (17/5/2017).

Gus Ipul menjelaskan, dari 170 juta ton limbah B3 tersebut 153 jutanya berasal dari Kab. Probolinggo berupa produk Fly Ash dan Bottom Ash dari PLTU Paiton. Hampir sebagian besar limbah B3 dari PLTU Paiton dikirim ke Semen Indonesia sebagai bahan substitusi pembuatan semen, dan sisanya ditimbun di landfill milik perusahaan yang telah berizin. “Namun belum semua usaha industri yang melaporkan manifest limbah B3 nya. Oleh sebab itu sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim terus melakukan penelitian,” imbuhnya.

Sementara itu, sekitar 20 juta ton sisa limbah B3 keberadaannya tersebar di berbagai daerah diantaranya Surabaya 11,8 juta ton, Gresik 3,3 juta ton, dan Pasuruan 822 ribu. Akan tetapi baru 39 persen yang teridentifikasi dikirim ke Cileungsi Bogor, sedangkan sisanya masih terus diteliti. Sementara itu di Jatim baru ada dua pabrik yang memiliki ijin mengolah limbah B3, PLTU Paiton ijinnya penimbunan dan PT PRIA ijinnya khusus untuk pengolahan dan pemanfaatan.

Lebih lanjut disampaikan, dalam rangka menangani kasus limbah B3 Pemprov Jatim telah menggagas untuk membangun pabrik pengolahan limbah B3. Pabrik tersebut rencananya akan dibangun di Kab. Mojokerto, dan lahan yang digunakan ialah milik Perhutani serta jauh dari pemukiman warga. Segala persiapan telah dilakukan mulai ijin, amdal hingga pertimbangan teknis. Selain itu, pabrik tersebut nantinya akan dikelola sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).

“Pak Gubernur dan saya sudah berkomitmen untuk segera membangun pabrik pengolahan limbah B3, yang ijinnya mencakup pengolahan, pemanfaatan dn penimbunan,” terangnya.

Gus Ipul menambahkan, dalam waktu dekat Pemprov akan mengundang perusahaan-perusahaan agar mau melaporkan limbah B3 yang dimiliki. “Bagaimanapun juga kita harus segera menangani kasus limbah B3 ini, karena sebenarnya semua industri menimbulkan limbah B3. Boleh dibilang saat ini kita memang sedang mengalami darurat limbah B3,” pungkasnya. (wan)

 

 

Related posts

Tentukan 1 Syawal 1434 H, Kemenag Jatim Akan Monitoring Rukyatul Hilal

kornus

Suryadharma Ali : Amandemen UU Pemilu Bunuh Partai Kecil

kornus

Timwas Century Gelar Rapat Tertutup Bahas Perpanjangan Masa Kerja

kornus