KORAN NUSANTARA
Nasional

Libur Iduladha Syarat Menyeberang ke Jawa dan Bali Diperketat

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama periode libur Iduladha.

Dalam Surat Edaran No.51/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.43/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi COVID-19 telah diatur bahwa mulai 18 – 25 Juli 2021 pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali adalah pengguna jasa dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal; serta pengguna jasa dengan keperluan mendesak.

Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin menyampaikan bahwa pada periode libur Iduladha yang bersamaan dengan masa PPKM Darurat, ASDP mengimbau agar masyarakat menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Saat ini Pemerintah masih terus berupaya menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 yang masih tinggi kenaikannya per hari.

“Kalaupun ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan, mohon agar disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan. Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT PCR 2×24 jam/Antigen 1×24 jam dan STRP/Surat Keterangan Perjalanan., dan pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy,” tutur Shelvy melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (20/7/2021).

Pengecualian syarat perjalanan kartu vaksinasi hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah Non COVID-19 maksimal lima orang.

“Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” kata Shelvy.

ASDP memastikan bahwa mekanisme penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer. ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

Khusus lintasan Ketapang – Gilimanuk mulai 14 – 20 Juli 2021, khusus pelayanan penumpang pejalan kaki (dewasa, anak, dan bayi) dan kendaraan angkutan penumpang (Golongan I, II, III, IVA, VA, dan VIA) hanya diperbolehkan menyeberang pada :
1. Pukul O6.00 s/d 19.00 WIB dari Pelabuhan Ketapang,
2. Pukul 07.00 s/d 20.00 WITA dari Pelabuhan Gilimanuk.

(ip/res)

Related posts

KPU Janji beri Layanan terbaik dalam Pendaftaran bakal calon DPR

Ada 19 Jabatan Baru, KPK Pastikan Pengisian Jabatan Transparan

DPD Siapkan Gedung Perwakilan Diseetiap Provinsi

kornus