
JAKARTA, mediakorannusantara.com-Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO untuk menghadapi modus kejahatan yang semakin kompleks, Jumat, 7 Agustus 2026.
“Fenomena ini harus dijawab dengan langkah nyata yang segera.”
“Kompleksitas modus kejahatan tersebut menjadi alasan kuat untuk merevisi Undang-Undang TPPO,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta.
Lestari mengatakan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah berkembang dari perdagangan perempuan dan anak menjadi berbagai bentuk perbudakan modern.
Menurut dia, kejahatan TPPO kini tidak hanya menyasar kelompok rentan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, mayoritas korban yang direkrut melalui media sosial justru berasal dari kalangan berpendidikan, terutama bidang teknologi informasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan TPPO.
Selain itu, Jaringan Nasional (Jarnas) Anti-TPPO menangani sekitar 300 kasus perdagangan orang dari berbagai daerah di Indonesia sepanjang 2025.
Korban berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk anak berusia 13 hingga 17 tahun.
Sementara itu, Polri mencatat telah mengungkap 353 kasus TPPO pada periode yang sama dengan total 1.114 korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO pada periode 2024 hingga Mei 2026.
Lestari menilai data dari berbagai lembaga tersebut menunjukkan urgensi pembaruan regulasi TPPO di Indonesia.
Menurut dia, sejumlah hal penting perlu diakomodasi dalam revisi UU TPPO untuk membangun sistem perlindungan yang utuh.
“Hal krusial itu antara lain revisi UU TPPO harus mengamanatkan pembentukan satu data nasional TPPO dengan standar identifikasi yang jelas,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya standar operasional prosedur nasional terkait identifikasi korban di semua sektor, mekanisme pelacakan aset hasil kejahatan TPPO, penguatan perlindungan korban, serta peningkatan kemampuan aparat.
Menurut Lestari, revisi UU TPPO juga perlu memperjelas definisi TPPO, memperberat sanksi bagi sindikat, serta memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut.
“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 agar mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang di era digital,” ujarnya.(wa/an)
