KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks Jatim

Launching Rumah Restorative Justice Sekolah, Khofifah: RRJS Harus Sentuh Rasa Keadilan Masyarakat

Gubernur Khofifah Indar Parawansa didampingi Plt Kadis Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Kajati Jatim Mia Amiati dan Anggota Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediyansah saat Launching Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) di SMAK 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Upaya Pemprov Jatim melakukan pencegahan pelanggaran hukum yang berkeadilan mulai fokus di level sekolah. Kali ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pun melaunching Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) di SMAK 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023) siang.

Gubernur Khofifah  mengatakan, keberadaan RRJS menjadi energi luar biasa dengan tindakan persuasif dan memperhatikan kearifan lokal serta memperhatikan tindak kejahatan secara terukur.

Gubernur Jatim Khofifah menegaskan bahwa keberadaan RRJS ini nantinya tidak hanya bagi pelajar SMA sederajat, nantinya juga akan didirikan mulai dari pelajar tingkat Sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kalau ini akan ada pengembangan ke SMP dan SD. Tadi saya menyampaikan traficking in children di SMP di kelas yang sama, dan itu akan menjadi bagian dari proses pentingnya melakukan filterisasi pada Rumah Restorative Justice ini,” ujarnya usai melaunching RRJS.

“Keberadaan RRJS harus menyentuh rasa keadilan masyarakat. Dan, tidak seluruh bentuk RRJS bisa ditangani, seperti kriminal seksualitas, pengedar narkoba harus diberikan hukuman. RRJS memang harus ditindaklanjuti,” tandas Gubernur Khofifah.

Selain itu, lanjut Khofifah tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui RRJS ini. Seperti contoh kasus kasus extra ordinary crime, seperti kasus narkotika.Sehingga harus dibedakan, antara pengedar, pengguna, atau yang bersangkutan dinyatakan sebagai residivis.

Menurut Khofifah hal itu yang juga harus difilterisasi karena bisa saja pengedar Narkoba menggunakan anak anak untuk melakukan perdagangan gelap narkotika.

“Jadi kalau dia kategori illicit trafficking (perantara ilegal) pada proses perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, ini kan bisa saja menggunakan anak anak untuk melakukan perdagangan gelap narkotika,” imbuhnya.

Khofifah menambahkan, dalam penyelesaian permasalahan pelajar tidak hanya diselesaikan di sekolah, melainkan di desa-desa juga bisa.

“Tidak hanya di sekolah, jadi di desa-desa sudah ada rumah Restorative Justice yang di inisiasi oleh tim Kejaksaan, ada Rumah Rembuk yang di inisiasi oleh tim Kepolisian, sama ini sebetulnya melihat bagaimana sebetulnya skala masalah itu,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan, mengapa RRJS penting dalam mensikapi adanya tindak pidana bila tidak ada meanstri (tujuan) berbuat jahat.”Jadi semua punya kewajiban untuk memberikan solusi terbaik, termasuk penghentian penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal,” kata Kajati, sambil menyebut sudah ada 630 RRJ di Jatim.

Kapolda Jatim  Irjen Pol Toni Harmanto sangat mendukung keberadaan RRJS yang dimotori Gubernur dan Kajati Jatim.

“Problem kendala di lapangan sering menimbulkan penilaian miring terhadap proses penegakan hukum. Jadi, adanya RRJS guna menekan kualitas dan kuantitas kejahatan ke arah yang lebih baik,” tandas Kapolda.

Untuk diketahui, Rumah Restorative Justice (RRJS) yang telah didirikan hingga saat ini sebanyak 949, diantaranya 630 Rumah RJ di lingkungan sekolah, 4 Rumah RJ di lingkungan Kampus, dan 319 Rumah RJ di lingkungan Desa dan Kecamatan. (KN01)

 

Related posts

TNI dan Beberapa Institusi Berhasil Padamkan Api di Riau

kornus

Panglima TNI : Penegakan Hukum Harus Dilaksanakan Secara Transparan

kornus

Menhan Prabowo Serah Terimakan Dua KRI ke TNI AL: Pulau Fani-731 dan Pulau Fanildo-732

kornus