
Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta agar semua pemangku kepentingan mengedepankan deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna menghadapi musim kemarau pada tahun 2026.
“Saya tegaskan, pengendalian karhutla harus mengedepankan deteksi dini dan respons cepat. Jangan menunggu api membesar. Begitu terdeteksi hotspot, harus langsung ditangani di lapangan. Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci utama,” ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta pada Sabtu, 25 April 2026.
Saat memimpin apel kesiapsiagaan karhutla di Lapangan Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pekanbaru, Riau pada Sabtu, Hanif menyampaikan bahwa kondisi Provinsi Riau saat ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Sampai 23 April 2026, jumlah titik panas tercatat telah mencapai 840 titik dengan 318 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi, yang berarti meningkat enam kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Luas kebakaran juga mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai 8.555,37 hektare atau meningkat 20 kali lipat jika dibandingkan dengan capaian tahun 2025.
Peningkatan tersebut terjadi di tengah prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan Indonesia tengah menuju fase El Nino lemah hingga moderat.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan musim kemarau menjadi lebih panjang dan lebih kering, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Hal ini tentunya akan memperbesar risiko kebakaran, khususnya pada ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kekeringan.
Hanif menekankan bahwa kesiapsiagaan tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan oleh seluruh unsur terkait.
Seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, hingga Masyarakat Peduli Api dan dunia usaha diminta untuk memperkuat patroli terpadu.
Menteri LH juga menginstruksikan peningkatan pengawasan di wilayah rawan serta memastikan kesiapan personel dan peralatan setiap saat.
Perusahaan perkebunan dan kehutanan turut diingatkan untuk menjalankan tanggung jawab secara penuh, termasuk memastikan sarana prasarana pengendalian karhutla dalam kondisi siap pakai.
Pihak swasta juga wajib menjaga tata kelola air di lahan gambut serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pemantauan hotspot dan sistem peringatan dini.
Pemerintah menyatakan secara tegas tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran lahan yang dilakukan oleh pihak manapun.
Hanif mengingatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian.(wa/ar)
