KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Kusnadi : Sosok Pj Gubernur yang Ideal Bagi Jawa Timur Harus dari Aparat Keamanan

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengungkapkan kriteria sosok Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur yang ideal. Menurut dia, sosok Pj Gubernur Jatim harus disesuaikan dengan kondisi keamanan dan situasi di Jawa Timur.

“Kalau menurut saya, kriteria objektif saya itu adalah bahwa Jawa Timur terpelihara keamanan, sehingga hari ini kondisi Jawa Timur kondusif,” kata Kusnadi kepada wartawan di Kota Surabaya, Kamis (12/10/2023) kemarin.

“Karena itu kalau ini masih bisa terjaga terus, maka kemudian pemimpin, sementara Pj Jawa Timur adalah pekerja-pekerja lapangan yang mampu mengakomodasi semua kegiatan masyarakat untuk menjaga Jawa Timur tetap maju,” imbuhnya.

Namun, Kusnadi juga mengatakan bahwa jika situasi keamanan Jawa Timur dalam kondisi mendapatkan tekanan, maka sosok Pj Gubernur Jatim haruslah dari aparat keamanan.

“Tapi kalau kemudian kita melihat ada goncangan pengamanan itu harus dikendalikan. Makanya kemudian (butuh) figur (Pj) yang memiliki kemampuan pengaman,” ujar Kusnadi.

“Kita menjaga Jawa Timur ini. Karena memang luasnya Jawa Timur, peran Jatim dan jumlah penduduk Jawa Timur maka ini menjadi sangat krusial,” sambungnya.

Kusnadi menegaskan bahwa dirinya tidak menilai siapa sosok Pj Gubernur Jatim yang baik atau buruk. Namun, kata dia, sosok Pj Gubernur Jatim harus disesuaikan dengan kondisi Jawa Timur saat ini.

“Saya tidak berkata (sosok) ini baik, ini buruk, semua baik tinggal kita itu bagaimana tergantung pada kondisi. Kalau kondisinya terjaga kondusifitasnya kita tidak menduga ada persoalan-persoalan yang krusial banget, ya mereka-mereka birokrat yang bisa bekerja dengan baik,” kata Kusnadi.

“Kalau kemudian kita melihat ada gejala-gejala gangguan keamanan, maka kemudian yang menjadi pemimpin (Pj) adalah dari aparat keamanan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, akan berakhir pada 31 Desember 2023. Selanjutnya, pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. (KN01)

Related posts

Komisi A DPRD Jatim Bersama Bawaslu Bahas Kesiapan Anggaran Pengawasan Pilkada 2024

kornus

Pantau Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19, Satpol PP Jatim Perkuat Tim Penertiban Pemkot Surabaya

kornus

Merasa Pencalonanya di Dzolimi, Khofifah Lapor ke DKPP dan MK

kornus