Jakarta, mediakorannusantara.com Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan harapan agar Mahkamah Agung segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial terkait pemberian sanksi kepada majelis hakim yang memimpin sidang kliennya. Rekomendasi tersebut berupa sanksi ringan yakni hakim nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula. Ari mengungkapkan bahwa Tom Lembong merasa bersyukur atas keluarnya rekomendasi ini karena dianggap sebagai pembuktian atas kesalahan yang dilakukan oleh para hakim tersebut. Pihak penasihat hukum menegaskan agar Mahkamah Agung menjalankan keputusan tersebut secara tegas tanpa adanya kompromi.
Istilah hakim nonpalu sendiri merujuk pada sanksi disiplin bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik, di mana mereka dilarang memimpin persidangan untuk jangka waktu tertentu. Selama masa tersebut, para hakim tetap menerima pembinaan dan pengawasan agar dapat memperbaiki perilaku sebelum kembali menjalankan tugasnya. Anggota tim penasihat hukum lainnya, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa rekomendasi sanksi ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan penegakan hukum tidak sia-sia. Menurutnya, langkah melaporkan hakim ke Komisi Yudisial bukan sekadar kepentingan pribadi Tom Lembong, melainkan bentuk tanggung jawab untuk mengoreksi aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, Komisi Yudisial melalui Juru Bicara Anita Kadir telah mengonfirmasi bahwa surat rekomendasi sanksi tersebut sudah dikirimkan kepada Mahkamah Agung. Rekomendasi yang tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025 itu menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan ini bermula pada Agustus 2025 saat Tom Lembong dan kuasa hukumnya mengadukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap dirinya.
Meskipun sempat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar, Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025. Hal ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 tersebut, yang secara otomatis meniadakan peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya.
