KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 Lambat Diserahkan, Fraksi Gerindra Kembali Soroti Kinerja TAPD Pemprov Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur kembali menyoroti soal lambatnya Pemprov Jatim menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2022.

Pasalnya, hingga minggu kedua bulan Agustus Pemprov Jatim belum juga menyerahkan dokumen DAK (Dana Alokasi Khusus) KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 kepada legislatif. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 disebutkan, penyampaian KUA-PPAS Perubahan paling lambat diserahkan pada minggu pertama bulan Agustus.

Pernyataan ini ditegaskan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutan di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/8/2022).

“Hari ini sudah memasuki minggu kedua bulan Agustus, kami sudah cek ke staf fraksi kami dan sampai dengan saat ini dokumen DAK KUA-PPAS perubahan belum sampai ke anggota kami di Badan Anggaran (Banggar),” kata Rohani Siswanto dalam interupsinya.

Oleh sebabnya, pihaknya meminta kepada Gubernur beserta Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim agar memberikan arahan kepada jajarannya. Khususnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim agar bekerja sesuai koridor perundang – undangan.

“Termasuk juga di dalamnya melakukan evaluasi-evaluasi apabila ada yang terbukti tidak melakukan tugasnya sesuai ketentuan regulasi,” tegasnya.

Rohani Siswanto juga menyatakan, bahwa Fraksi Gerindra sampai dengan saat ini belum menerima salinan APBD 2022 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal hal tersebut menjadi penting sebagai acuan dalam melakukan pembahasan perubahan APBD 2022.

“Sehingga sebelum pembahasan APBD Perubahan 2022, salinan APBD 2022 beserta lampirannya dapat segera disampaikan ke anggota DPRD Jawa Timur,” tambahnya.

Di lain hal, Fraksi Partai Gerindra juga meminta Pemprov Jatim, utamanya TAPD agar mencermati ulang anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Sebab, dalam banyak pemberitaan, BPOPP hanya dianggarkan selama 9 bulan pada tahun 2023.

“Agar dapat dianggarkan secara penuh selama 12 bulan mengingat hal tersebut termasuk dalam program unggulan Bu Gubernur dalam Nawa Bhakti Satya, khususnya Jatim Cerdas dan Sehat dan urusan Pendidikan merupakan urusan wajib,” pintanya.

Ia menyatakan, Fraksi Gerindra tidak ingin kinerja dan nama baik Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ternodai di akhir masa jabatannya hanya karena ketidakcermatan OPD dan TAPD. Demikian juga yang berkaitan dengan tunda salur bagi hasil kepada pemerintah kab/kota termasuk Kabupaten Pasuruan.

“Mohon ini segera direalisasikan mengingat daerah sangat membutuhkan dana bagi hasil provinsi tersebut, baik untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan maupun hal prioritas lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasinya, seringkali TAPD tidak cermat dalam mengalokasikan belanja daerah seperti pada pos gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana selama kurun waktu tahun 2020 – 2022, penyesuaiannya setelah realisasi hampir Rp 1 triliun.

“Demikian juga pemindahan uang kas daerah Jawa Timur dari Bank Jatim ke Bank BTN sebagaimana dipertanyakan anggota Banggar (Mathur Husairi) mohon untuk didalami motifnya,” tegas dia.

Pihaknya berharap, jangan sampai terkait alokasi gaji dan pemindahan rekening tersebut, ada asumsi kesengajaan melakukan “parkir anggaran” yang merugikan jalannya pemerintahan.

“Sedangkan di sisi lain, alokasi belanja prioritas yang membawa wajah Jawa Timur dan Bu Gubernur tidak mampu dipenuhi keseluruhan,” lanjut dia.

Akan tetapi, Rohani mengatakan, bahwa Fraksi Gerindra tetap menghormati kesepakatan KUA-PPAS 2023 dan KUA-PPAS Perubahan 2022 yang sudah diparipurnakan pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2022.

“Meskipun Fraksi Gerindra tidak bisa terlibat di dalamnya mengingat bersamaan waktunya dengan agenda rapimnas partai,” tambahnya.

Berdasarkan hasil catatan dan evaluasinya, Fraksi Gerindra menyebut, dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan 2022 yang diterima tidak sesuai dengan kaidah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Di antaranya yakni, tidak mencantumkan BAB terkait perubahan prioritas belanja daerah sebagaimana tercantum dalam Halaman 349. Kemudian, tidak mencantumkan perubahan plafon anggaran sementara per SKPD.

Selanjutnya, Rohani menyebut, KUA-PPAS Perubahan 2022 juga tidak mencantumkan rincian perubahan plafon anggaran sementara SKPD per program, kegiatan dan sub kegiatan.

“Selain itu, tidak mencantumkan rincian perubahan plafon anggaran sementara untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bansos, modal, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga,” tandasnya. (KN01)

Foto : Rohani Siswanto saat interupsi dalam rapar paripurna DPRD Jatim, Senin (22/8/2022).

Related posts

Kepala Staf Koarmada III ikut dalam Peringatan HUT Ke-21 Kota Sorong

Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah- Aparat Pemerintah Untuk Tidak Bermain-Main Dengan Korupsi

kornus

Sampaikan Visi dan Misi, Danrem 174 Merauke Gelar Vicon dengan Satuan Jajaran dan Satgas di Wilayah Korem 174/ATW

kornus