“Jangan sampai aparat penegak hukum itu justru terkena kasus-kasus korupsi,” kata Rumadi dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 9/12 bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia).
Rumadi mengatakan penegakan hukum terkait korupsi menjadi salah satu pilar untuk menaikkan capaian kinerja pemberantasan korupsi.
Salah satu indikatornya dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang saat ini skor Indonesia masih pada angka 34.
Baca juga: Penetapan status tersangka Firli Bahuri turunkan kredibilitas KPK
Dia kembali menekankan bahwa guna mendorong penguatan penegakan hukum, pemerintah pada sisa waktu pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan memfokuskan pada pembangunan kredibilitas aparat penegak hukum dan pengawasan internal pemerintahan.
“Jadi, dua hal ini dalam waktu satu tahun ini memang harus dilakukan bersama-sama. Kalau ini bisa dilakukan, saya yakin indeks persepsi korupsi kita di waktu yang akan datang semakin baik,” ujar Rumadi.
Baca juga: Menkeu: Keanggotaan FATF bawa dampak positif bagi kredibilitas RI
Dia menyampaikan dalam hal pencegahan, pemerintah telah melakukan upaya progresif melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Program yang diluncurkan pada 2018 tersebut, terang dia, sudah berdampak nyata. Pelaksanaan digitalisasi pengadaan barang dan jasa dan Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah berhasil menutup celah orang melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita juga bisa menekan inefisiensi keuangan negara,” ujarnya. ( wan,/bn)