KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPU Tak Jalankan Mekanisme DPS-HP, Dikhawairkan Mainkan Data Pemilih

KPU-surabayaSurabaya (KN) – Pelaksanaan Pilpres akan digelar 9 Juli 2014 mendatang, atau hanya tinggal kurang dua bulan lagi. Tentunya, hal ini juga terkait jumlah pemilih pada pesta demokrasi pemilu presiden tersebut. Dalam Pilpres nanti sudah pasti jumlah pemilih akan berubah dari pelaksanaan Pileg 9 April 2014. Sebab, bisa saja jumlahnya bertambah karena ada pemilih pemula, bisa tetap atau justru berkurang karena ada yang meninggal dunia.

Sejak beberapa minggu lalu, pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, sudah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilpres 2014. Bahkan saat ini, tahapan Pilpres sudah memasuki tahapan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP).

Sesuai dengan Peraturan KPU 4/2014, DPS-HP dilaksanakan pada 20-26 Mei 2014. Pada waktu tersebut, masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya, saudaranya, tetangga atau yang mereka kenal, sudah masuk DPS-HP atau tidak? Pasalnya, sebelum itu, seharusnya pada 13-19 Mei 2014, DPS-HP itu sudah diumumkan ke masyarakat. Nyatanya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang hal tersebut.

Artinya, ada mekanisme pemutakhiran data yang tak berjalan. Contohnya di kawasan Tambaksari Surabaya dan Tropodo Sidoarjo, masih banyak DPS-HP yang tidak di umumkan. Dengan demikian proses tanggapan masyarakat tidak berjalan. Sebab, masyarakat sendiri tak tahu kalau sudah ada pengumuman DPS-HP.

Seperti yang terjadi di Sidoarjo, KPU sampai hari ini belum memberikan mandat kepada bawahannya untuk membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Padahal sudah jelas tertera pada Lampiran Peraturan KPU 4/2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Pada item 5 tentang pembentukan badan penyelenggara Pemilu Adhoc. Itu terdiri dari (a) PPK, PPS dan PPSLN, (b) KPPS dan KPPSLN dan (c) Pantarlih dan Pantarih LN, yang dijadwalkan pada 10 April – 30 Agustus 2014.

“Sekarang yang jadi pertanyaan besar adalah siapa yang memutakhirkan DPS menjadi DPS-HP? Selain itu, bagaimana masyarakat menanggapi DPS-HP, sementara DPS-HP itu tidak di tempel atau di umumkan di wilayah setempat? Lantas apa kerja KPU selama ini untuk mendapatkan pemilih pada Pilpres 2014, padahal tahapan atau mekanisme itu sudah sangat jelas diamanatkan dalam Peraturan KPU RI 4/2014? Apakah KPU hanya duduk santai dengan menyulap jumlah pemilihnya?” ungkap Dini Purnawansyah, pemerhati Pemilu di Sidoarjo.

Dia juga menyinggung sangat tidak logis jika yang memutakhirkan data itu hanya pada PPS dengan jumlah anggota tiga orang. Padahal jumlah pemilih bisa mencapai ribuan bahkan ratusan ribu untuk suatu daerah. Apalagi waktu yang disediakan untuk memutakhirkan data hanya beberapa hari. Jangan sampai data pemilih untuk Pilpres adalah data fiktif yang jelas-jelas akan merusak suasana pesta demokrasi di Indonesia ini. (Jack)

Related posts

Kepala BNPB dan Danrem 082/CPYJ Bahas Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Covid-19

kornus

Menpan RB lapor Presiden terkait Kesiapan Pemindahan ASN ke IKN

BPBD Jember Siagakan Posko di Badean Pantau Karhutla Argopuro