Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya belum menggelar rapat pleno untuk menetapkan anggota DPRD Kota Surabaya terpilih hasil Pemilu 2019. Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, penyebabnya karena masih ada gugatan hasil pemilu oleh caleg di Surabaya. “Masih ada gugatan dari caleg Partai Golkar Dapil 4, atas nama Agung Prasodjo yang berselisih dengan sesama caleg Golkar Aan Ainurrofiq,” kata Nur Syamsi, Selasa (23/7/2019).
Sementara itu, Komisoner KPU Surabaya Bidang Hukum Suprayitno menambahkan, sengketa itu didaftarkan sebagai gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Sebelum sengketa Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU) selesai, maka penetapan hasil Pemilu 2019 belum bisa ditetapkan” terang Nano sapaan Komisioner KPU Surabaya mantan wartawan ini.
Nano menggaris bawahi pelantikan anggota Dewan Surabaya tidak akan terganggu akibat gugatan itu. Sebab dipertengahan Agustus sengketa itu bakal selesai ditingkat MK. Sedangkan pelantikan dilakukan pada 24 Agustus 2019.
Kasus yang sama juga terjadi terhadap anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. 5 Partai Politik mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. (KN01)