Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melanjutkan empat tahapan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.
“Pada prinsipnya kami siap melanjutkan empat tahapan pemilihan yang sebelumnya ditunda. Hanya saja kami masih menunggi instruksi dari KPU RI,” kata anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno di Surabaya, Minggu.31/5
Ia menyebutkan empat tahapan tersebut, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih.
Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan ini mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hal ini terus ditindaklanjuti masing-masing KPU setempat, terlebih seiring dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri yang menyebut pelaksanaan pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020.
Bersamaan itu, kata dia, tiap KPU yang akan menggelar pemilihan diamanatkan menghitung kebutuhan anggaran alat pelindung diri (APD) guna pelaksanaan pemilihan dengan protokol COVID-19.
Seperti halnya KPU lain yang akan menggelar pemilihan, lanjut dia, KPU Kota Surabaya kini tengah menghitung kebutuhan APD, termasuk menghitung jumlah pemilih yang ideal dan mengedepankan protokol COVID-19 untuk tiap TPS.
“Ini sambil terus koordinasi dan menunggu petunjuk lanjut KPU RI,” katanya.
Sebagai implementator atas aturan/kebijakan KPU RI yang merupakan regulator, kata dia, pihaknya terus koordinasi dan menunggu petunjuk lanjutan. Hal ini tentunya melalui koordinasi berjenjang melalui KPU provinsi sebagai koordinator.
Saat ditanya apakah akan dihidupkan kembali badan ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS, Soeprayitno mengatakan bahwa pihaknya sudah siap. Namun, sejauh ini belum ada instruksi dari KPU RI.
“Yang baru diperintahkan sekarang adalah mengirimkan data seputar anggota badan ad hoc yang usianya lebih dari 45 tahun,” katanya. (KN02)