KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jatim Akan Mulai Verfikasi Faktual Pada 5 Oktober 2022

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur akan mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual dua hari lagi, yakni pada hari Sabtu 15 Oktober 2022.

Hal ini dijelaskan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia, Idham Holik saat memberikan pengarahan secara virtual pada Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jum’at, tanggal 13-14 Oktober 2022.

Rakor ini bertempat di Hotel Platinum, jalan Tunjungan Nomor 11-21 Surabaya. Dengan diikuti Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Serta perwakilan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Idham Holik mengatakan, verifikasi faktual kepengurusan partai politik (Parpol) oleh KPU Provinsi akan dilaksanakan pada 15-17 Oktober 2022. Serta untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan selama 21 hari, yakni mulai 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.

“Hari ini kami akan menetapkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan jumlah parpol yang akan diverifikasi faktual.Berikutnya akan kami umumkan pada 14 Oktober 2022,” jelasnya.

Parpol yang diverifikasi faktual nanti menurut Idham adalah parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi dan tidak memiliki kursi di parlemen (DPR RI-red). Bagi parpol yang telah memiliki kursi di parlemen dan telah lolos verifikasi administrasi tinggal menunggu penetapan pada 14 Desember 2022.

“Pelaksanaan verifikasi faktual ini tentunya membutuhkan perencanaan. Butuh perencanaan karena pelaksanaan verifikasi faktual dibatasi oleh waktu. Saya harap Kawan-kawan mampu membuat rancangan jadwalnya tidak hanya menyampaikan pada parpol tapi juga Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota,” terangnya.

Bawaslu dan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bersama-sama pada verifikasi faktual kepengurusan mendatangi kantor parpol dalam memverifikasi kantor parpol, keterwakilan perempuan serta alamat kantor.

KPU dan Bawaslu perlu bekerja bersama karena KPU dan Bawaslu satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun dalam satu rumah besar penyelenggara pemilu.

“Oleh karena itu kebersamaan menjadi kekuatan dan modal bagi kita menyelenggarakan tahapan bersama,” ujarnya.

Idham Holik juga menekankan pentingnya memahami literasi hukum. Karena tidak ada profesionalisme tanpa literasi hukum yang baik.

Rakor ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yakni, Satriyo Pringgodigdo dan Ikhwanudin Alfianto. Lalu dari KPU Jatim hadir Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan seluruh staf bagian Tekmas. (KN01)

 

Related posts

Jutaan Anak Manfaatkan Taman Kota Surabaya

kornus

Terinditifikasi Nyontek Masal, 711 Guru Harus Mengikuti Ujian Ulang PLPG

kornus

Wacana empat hari kerja untuk ASN dikaji