KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPU Jatim Sosialisasi Tahapan Kesehatan dan Pendaftaran Cagub – Cawagub 2018

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Guna memperlancar pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim 2018 pada Senin (8/1/2018) pekan depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melakukan sosialisasi tentang persyaratan maju Pilgub Jatim 2018 kepada partai politik (parpol).Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui di sela – sela pembukaan pertemuan parpol di kantor KPU Jatim,  Jumat (5/1) mengatakan, untuk sosialisasi dan pengumuman tahapan Pilgub Jatim sudah dilakukan mulai 1 Januari 2018. Pihak KPU mengundang partai politik ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan pendaftaran terutama soal kesehatan para calon.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, sosialisasi soal kesehatan ke bakal calon gubernur lewat parpol ini sangat penting. Pasalnya, tes kesehatan merupakan salah satu sahnya persyaratan bakal calon yang maju pada Pilgub Jatim.

Pihaknya menyampaikan, KPU Jatim sudah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit dr. Soetomo dan BNN Provinsi Jatim untuk pelaksanaan kesehatan Bakal Calon Gubernur Jatim dan Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim 2018. “Kerjasama dengan BNNP ini KPU Jatim ingin Bacagub dan Bacawagub yang daftar Pilgub 2018 ini harus bebas dari Narkotika,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada bacagub dan Bacawagub 2018 diharapkan untuk mendaftar lebih awal. Hal ini agar proses penelitian dan kesehatan dapat selesai dengan cepat. Di masa pendaftaran, KPU akan menerima berkas sesuai jam kerja (pukul 08.00-16.00) mulai tanggal 8 – 9 Januari 2018, kecuali di hari akhir (10 Januari 2018) KPU siap menerima hingga batas waktu pergantian hari atau pukul 24.00.

Adapun berkas persyaratan tersebut, di antaranya adalah dokumen CV pribadi, visi dan misi, hingga bukti dukungan partai dari masing-masing kandidat. Yang mana, harus mencapai 20 persen dari jumlah kursi DPRD Jatim Atau 25 persen dari total suara di pemilu 2014 lalu. Penyerahan tersebut harus dilakukan langsung oleh pimpinan pejabat struktural masing-masing partai, di antaranya ketua dan sekretaris partai. (KN01)

Related posts

Bawaslu Wacanakan Legal Formal Pj Gubernur tak boleh ikut Pilkada

Kepuasan Publik Masyarakat Terhadap Kinerja Pemprov Jatim Meningkat

kornus

Komisi B Berharap Penarikan Pajak Di Surabaya Tahun Ini Lebih Baik Dari Sebelumnya

kornus