KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPU Jatim Gelar Rapat Finalisasi Iklan Kampanye Pilgub Jatim 2018

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Materi iklan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 telah disepakati kedua tim paslon untuk ditayangkan. Kesepakatan itu itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat finalisasi bersama kedua pasangan calon (paslon) dan stakeholder, di ruang Media Center, Kamis (7/6/2018) sore.Dari hasil rapat finalisasi iklan kampanye Pilgub Jawa Timur disepakati untuk materi iklan di media televisi sebanyak 1 model, media radio sebanyak 2 model, media online sebanyak 7 model. Seluruh materi iklan kampanye tersebut akan ditayangkan selama kurun waktu 14 hari, terhitung mulai 10 – 23 Juni akan datang.

Dalam rapat finalisasi iklan kampanye yang dipimpin oleh Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, didampingi oleh Choirul Anam (Divisi Perencanaan dan Data) dan Eberta Kawima (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur).

Pihak stakeholder terkait yang hadir di antaranya Aang Kunaifi (Bawaslu Jawa Timur), AKBP Asmoro (Polda Jawa Timur), Josua (KPID Jawa Timur), perwakilan dari pihak rekanan pengadaaan iklan kampanye dan perwakilan dari tim pemenangan kedua paslon.

Divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengapresiasi rampungnya materi iklan kampanye, yang selanjutnya bakal ditayangkan di media massa. Baik itu media televisi, cetak, radio dan elektronik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah ada.

Dengan sudah finalnya iklan kampanye tersebut. Gogot, sapaan Gogot Cahyo Baskoro ini berharap kedua paslon untuk tidak melanggar aturan yang sudah ada, semisal dengan melakukan langkah memasang iklan diluar yang sudah ditentukan. Bila itu dilakukan tentu akan dikenai sangsi tegas sesuai dengan aturan yang ada.

“Selanjutnya, mari semuanya berkomitmen untuk tidak pasang iklan yang lain karena sangsi sudah tegas yakni bisa sampai terkait pada pembatalan paslon,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi. Dia menyampaikan seluruh materi iklan kampanye yang sudah disepakati untuk ditaati bersama-sama. Sebab, semua sudah ada regulasi sehingga jangan sampai ada pihak yang melanggar karena akan ada sangsi tegas.

“Tinggal selanjutnya kami akan melakukan fungsi pengawasan, sehingga jangan sampai ada yang melanggar aturan karena ada sangsinya,” pungkasnya. (KN01)

 

Related posts

Cegah Remaja Keluyuran di Malam Hari, Orang Tua Diminta Cari Anaknya Jika Belum Pulang

kornus

Ribuan Pengungsi Tsunami Sesaki Kantor Gubernur Lampung

redaksi

Jelang Hari Pahlawan, Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta di Surabaya Diimbau Putar Lagu Perjuangan

kornus