KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPU Jatim Gelar Rakor di Kota 1001 Goa, Bahas Dukungan Kegiatan Perencanaan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Rakor KPU Jatim yang digelar di Pacitan.

Pacitan (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan dan Verifikasi Faktual (verfak) Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024 pada 25-27 September 2022, mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan selesai.

Rakor bertempat di Kota 1001 Goa, tepatnya di gedung Karya Dharma Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 8 Pacitan. Dengan diikuti Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Sementara dari KPU Jatim, hadir mengikuti rakor diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto, serta staf bagian Teknis dan Parmas.

Membuka acara sekitar pukul 15.30 WIB, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim Muhammad Arbayanto menyampaikan bahwa saat ini tengah memasuki rentang waktu tahapan verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Ujungnya nanti pada tanggal 14 Desember 2022 yakni penetapan parpol peserta pemilu 2024. “Mungkin saja pasca penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan ada sengketa penetapan parpol peserta pemilu ini,” kata Arba.

Arba melanjutkan bahwa baru sampai tahapan vermin saja, KPU sudah menghadapi berbagai macam dinamika. “Lalu, dengan beratnya beban kerja ini, harapannya Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu dalam performa yang terbaik untuk menghadapi putaran-putaran dalam proses kepemiluan berikutnya,” tuturnya

Selain itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan menurut Arba, harus memiliki kompetensi pemahaman regulasi. “Misalnya dalam tahapan verifikasi parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota harus membaca regulasi terkait dengan verifikasi parpol juga. Contohnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta turunannya, regulasi Pemerintah Desa. Intinya tidak boleh malas membaca regulasi termasuk membaca regulasi induk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” papar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini.

Kedua, Arba melanjutkan, tidak hanya penting memiliki kompetensi pemahaman regulasi, tapi juga harus mampu berkomunikasi. “Segala turunan regulasi terkait dengan tahapan harus dikomunikasikan dengan divisi lainnya,” tegasnya.

Divisi Sosdiklih dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro menegaskan dalam tahapan vermin perbaikan kedepan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Seperti ketepatan waktu, update segala regulasi, memahami mekanisme dan prosedur, belajar dari pengalaman vermin sebelumnya, serta memiliki komunikasi yang efektif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau stakeholder terkait,” pungkas Gogot.

Selama tiga hari kedepan, sebagaimana diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, rakor dijadwalkan akan membahas mengenai dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan vermin perbaikan dan verfak, Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, serta rencana tindaklanjut.(KN01)

Related posts

Penyaluran Zakat di Surabaya Tak Lagi Bersifat Bantuan, Wali Kota Eri: Wujudnya Modal Usaha

kornus

Koarmada III Terima Mobil Fastlab PCR TNI AL

Gubernur Jatim Raih Anugerah Kencana Bidang KKBPK

redaksi