KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPU Jatim : 61 Ribu Pindah Pilih di Basis Pendidikan, Setengah Penghuni Lapas Jatim Tak Terdata

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Terhitung sejak 15 Desember 2018, data pemilih di Jatim yang sudah ditetapkan KPU Jatim, mencapai 30,900 juta lebih pemilih. Namun sejak 18 Februari, KPU Jatim telah melakukan proses rekapitulasi terhadap pemilih yang menggunakan hak pilihnya terdaftar di tempat lain atau istilahnya pindah pilih. Dari total rekapitulasi tahap pertama, ada 61 ribu pemilih di Jatim yang mengurus formulir A5.Ditegaskan Ketua KPU Jatim Choirul Anam, 61 ribu pemilih tersebut terkonsentrasi paling besar ada di basis pendidikan. Seperti yang ada Surabaya, Kabupaten Malang, Sumenep, Jember Magetan, Kota Malang, Situbondo, Ponorogo dan lainnya. Jumlah di basis pendidikan itu ada 43 ribu pemilih yang pindah pilih, yang masuk kategori kampus (mahasiswa) dan pondok pesantren.

“Untuk hal tersebut, KPU Jatim sudah menyiapkan TPS DPTB (Daftar Pemilih Tetap Tambahan, red) sebanyak 217 titik. Itu akan didirikan khusus untuk melayani pemilih yang pindah pilih. Dari jumlah 217 TPS DPTB itu ada 77 TPS yang didirikan di 39 Lapas. Pemilih Lapas sampai saat ini ada 12 ribuan yang sudah terdaftar di DPT, dari 24 ribu warga binaan lapas. Tidak terdatanya sebagian warga binaan di Lapan itu karena identitasnya tak lengkap atau tak jelas, tak dketahui indeintitasnya. KPU sudah menggandeng Dispendukcapil untuk proses perekaman, cek biometrik dan sebagainya,” kata Choirul Anam.

Ditegaskan Cak Anam, sapaan akrab Choirul Anam, KPU tak mungkin memasukan orang yang tak punya identitas dimasukan jadi pemilih. Ini, tandas dia, bukan berarti KPU menghalangi hak pilih seseorang, tapi karena yang bersangkutan tak miliki identitas apapun. Hal ini tentu menjadi PR bagi KPU Jatim.

“Ini tak bisa dipertanggungjawabkan, jadi tak bisa masuk DPT. Kita, tak tahu NIK mereka, bahkan warga penghuni Lapas itu tak tahu nama lengkapnya karena sudah pakai nama samaran dan nama alias sejak kecil. Sejak 19 Desember 2018, Dispendukcapil dan KPU masuk ke Lapas, semua sudah dicek biometrik dan proses iris mata,” beber Cak Anam dI Surabaya beberapa hari lalu.

Sampai saat ini, KPU Jatim memberi target sampai 18 Maret untuk data pemilih, khususnya melayani pindah memilih. Untuk mempermudah masyarakat mengurus pindah pilih, KPU sudah mendirikan 8.534 posko di semua kelurahan dan KPU kabupaten/kota. Jadi masyarakat cukup datang ke tempat tujuan atau daerah asal untuk mengurusnya. Apabila daerah asalnya jauh, masyarakat silahkan datang ke kelurahan terdekat.

“Tapi disarankan ke KPU terdekat, karena sarana prasarana sangat mendukung. Syarat pengurusan pindah pilih, harus terdaftar di TPS dan membawa copy e-KTP sebagai proses akuntabilitas,” ujar Cak Anam.

Dia juga menegaskan, pengurusan pindah memilih dilarang dilakukan secara kolektif, tapi harus orang per orang. Hal tersebut untuk menghindari mobilisasi upaya tak baik dan juga untuk memastikan bahwa pemilih, benar pindah pilih. KPU juga tak mau ada masyarakat yang tak ingin pindah pilih tapi diuruskan orang lain. (KN01)

Related posts

Ruang Brangkas Kantor Dinas Pendidikan Jatim Dibobol Maling

kornus

Kementerian ESDM menonaktifkan fitur ekspor 29 perusahaan batu bara

Bantu Kelancaran Arus Mudik Lebaran, Dishub Surabaya Terjunkan 946 Personil

kornus