Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Dua pasangan bakal calon gubernur dan Bacawagub (Bacagub dan Bacawagub) Jatim 2018 yang berlaga pada Pilgub Jatim 2018, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto dan Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam hasil pemeriksaan kesehatan.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui usai rapat Pleno, Rabu (17/1/2018) sore mengatakan, hasil yang disampaikan tim pemeriksaan kesehatan kepada KPU bahwa kedua paslon kesehatannya memenuhi syarat, begitu juga tim kesehatan menyampaikan dua paslon tersebut dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan sudah disampaikan oleh tim dokter Selasa (16/1). Di dalam tim pemeriksaan kesehatan cukup lengkap, karena di dalamnya terdiri dari sejumlah unsur antara lain para dokter, anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi. “Dua paslon tersebut juga bebas dari Narkotika,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan kesehatan kedua Bacalon juga disampaikan kepada tim dari Bacalon masing masing. Harapannya, terkait hasil pemeriksaan kesehatan sudah tidak ada lagi persoalan karena kedua Bacalon dari hasil tim pemeriksaan tim kesehatan sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya, untuk dokumen dari hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan ke tim pemenangan atau yang mewakili hari ini juga,” ujar Eko Sasmito.
Namun dalam rapat pleno terbuka di KPU Jatim yang dihadiri oleh timses dan LO terkait pemberitahuan hasil Penelitian dokumen syarat calon dalam Pilgub Jatim 2018 ternyata masih ada yang belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, berdasarkan penelitian yang dilakukan masing-masing Bacagub dan Bacawagub harus segera memperbaiki persyaratan calon mereka. Masa perbaikan tersebut akan dimulai pada tanggal 18-20 Januari. Atau diberi tenggat waktu selama tiga hari.
“Nanti setelah tanggal 20, maka akan mulai kembali masa penelitian sampai tanggal 27. Kalau masih ada yang belum sah, maka calon harus diganti dan proses akan diulang dari awal hingga penetapan calon pada tanggal 12 Februari,” kata Eko.
Berdasarkan berita acara yang dibacakan oleh LO pasangan Gus Ipul-mbak Puti, A Waliyul Hakim ternyata Gus Ipul selaku Bacagub memiliki kekurangan pada dokumen surat keterangan Pengadilan maupun Kepolisian. Sedangkan Puti selaku Bacawagub dari Gus Ipul memiliki kekurangan pada hampir seluruh persyaratan calon yang dibutuhkan.
Sedangkan Khofifah sebagai Bacagub harus melengkapi persayaratan calon yang diantaranya adalah laporan SPT tahunan dan keterangan tunggakan pajak. Sedangkan Emil Dardak selaku Bacawagub bagi Khofifah perlu untuk segera melampirkan surat tanda terima LHKPN dari KPK.
Khusus untuk Khofifah, Bawaslu Jatim mensyaratkan perlunya penetapan pengadilan karena ada perbedaan nama di ijazah dan KTP yang bersangkutan. Pasalnya, pada ijazah yang dilampirkan hanya tertulis nama Khofifah sedangkan di KTP tercantum Khofifah Indar Parawansa.
“Keperluan penetapan pengadilan ini agar bisa dipastikan bahwa nama yang tertera di dua dokumen tersebut adalah nama yang sama,” ujar Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim Aan Kunaifi pada Rapat Plebo Terbuka tersebut.
Terkait dengan hasil tes kesehatan, berdasarkan dokumen bernomor 01-TP/I/2018 yang dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD dr Soetomo, seluruh Bacagub dan Bacawagub dinyatakan telah melakukan pemeriksaan/penilaian kemampuan jasmani dan rohani serta melakukan pemeriksaan/penilaian bebas narkoba dan psikotropika dan dinyatakan memenuhi syarat. Seluruh hasil pemeriksaan kesehatan tersebut bersifat final dan tidak dapat dilakukan oemeriksaan kembali
Sementara dari tim pemenangan pasangan Khofifah-Emil menyatakan seluruh syarat yang dibutuhkan oleh KPU Jatim sudah siap semua. Baik soal penetapan pengadilan, tidak ada tunggakan pajak sekaligus surat keterang dari KPK terkait LHKPN. (KN01)