Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Para mantan narapidana (Napi) kasus korupsi (Koruptor) berama-ramai menggugat peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk menjadi Caleg. Mereka memasukkan gugatan ke Mahkamah Agung.
Para mantan koruptor ini mendasarkan alasan gugatannya menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Pemilu, mereka berhak nyaleg dengan syarat tertentu.
Berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Senin (16/7/2018), sedikitnya lima orang menggugat peraturan itu. Mereka adalah:
1. Nomor 43 P/HUM/2018
Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara di kasus korupsi KPUD Jakarta.
Baca juga: Yakin Menang di MA, M Taufik Daftar Caleg Hari Ini
2. Nomor 44 P/HUM/2018
Penggugat Djekmon Amisi.
3. Nomor 45 P/HUM/2018
Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara di kasus korupsi.
Baca juga: Wa Ode Nurhayati Sebut Larangan Eks Koruptor Nyaleg Tabrak 3 UU
4. Nomor 46 P/HUM/2018
Penggugat Jumanto.
5. Nomor 47 P/HUM/2018
Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk.
“Hari ini (daftar). Yakin (lolos), periode lalu buktinya lolos. Besok kan lakukan (pemeriksaan) berkas pendaftaran. Dia (KPU) lakukan verifikasi sampai 8 Agustus. Saya yakin kalau MA akan sesegera mungkin (Memutuskan),” kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (16/7/2018).(dtc/ziz)