KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Berkat Rekaman CCTV, Polsek Krembangan Berhasil Tangkap Pencuri Burung Love Bird

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Sial mungkin bagi M Bahri (47) warga Jl Pesapen Barat VI No.26, Pabean Cantikan, Surabaya terkejut saat ditangkap polisi di Pasar Burung Petekan Surabaya. Ia diciduk anggota Polsek Krembangan karena terbukti mencuri love bird di Jl Gadukan Baru I, Krembangan, Surabaya beberapa hari sebelumnya.Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Naf’an menuturkan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan korban yang mendatangi Polsek Krembangan.

“Crisna (korban.red) melapor jika burung love bird yang dijemur di depan rumahnya telah dicuri orang,” terang Nafan.

Dari laporan korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan wajah tersangka.

“Saat itu tersangka nampak membawa satu sangkar burung yang diikat di jok motor Suzuki Smash L 2863 SI. Tersangka nampak berputar putar di sekitar lokasi kejadian. Kemudian tersangka turun dari motor dan mengambil burung love bird milik korban. Ia membawa burung beserta sangkarnya dengan cara dipegang memakai tangannya,” ungkap AKP Naf’an.

Dari rekam CCTV tersebut, polisi berhasil mengenali wajah tersangka yang kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pengejaran. Kemudian sekitar 10 hari dari upaya perburuan, polisi mendapat informasi jika tersangka sedang berada di pasar burung Petekan, kawasan Kalimas.

Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka langsung gelandang ke Mapolsek Krembangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa karena kepepet lalu nekat melakukan pencurian burung tersebut. “Saat itu ibu mertua habis meninggal, saya butuh duit. Saya pergi hendak jual burung dan di jalan melihat burung love bird ( milik korban.red ) sedang dijemur. Saya langsung mengambilnya, ” aku M.Bahri saat ditemui di Mapolsek Krembangan.

Kini tersangka telah mendekam di dalam tahanan Mapolsek Krembangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (KN01)

Related posts

Pramono Anubg : Tak Seharusnya Sekretariat DPR Sembunyikan Absensi Nazarudin

kornus

Gubernur Jatim Pastikan Penanganan Pemulangan PMI Berjalan Kondusif, Sebanyak 8.997 Orang Telah Kembali ke Daerah Asalnya

kornus

Kolonel Laut (P) Yoyok Nurkarya Santoso, S.T., M.T., CHRMP., CACA. Jabat Wadan STTAL