KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Usut Belasan Aset Mewah Anggota Polri dalam Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi

Ilustrasi

JAKARTA, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo yang terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mempunyai belasan aset mewah.

​”Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

​Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK tengah menelusuri aset-aset Yayat Sudrajat dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

​”Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” katanya.

​Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025.

​Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

​Pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

​KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.

​Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.

​Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.

​Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.

​KPK pada Kamis, 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026.

​Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

​(wa/an)

Related posts

Makin Semarak, Ratusan Penghuni Liponsos Keputih Adu Kreativitas Lewat Fashion Show hingga Karaoke di HUT ke-81 RI

kornus

Kontribusi SIG Untuk Pembangunan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh, Pasok 236 Ribu Ton Semen

kornus

e-Klampid Memudahkan Warga Surabaya Urus Adminduk

kornus