KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Usul Metode Kampanye Akbar Ditinjau Kembali untuk Cegah Korupsi

Ilustrasi

Jakarta mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan peninjauan kembali penerapan metode kampanye akbar atau rapat umum dalam proses pemilihan umum guna mencegah korupsi.

​”Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

​Budi mengatakan bahwa KPK mendorong transformasi pola kampanye menuju ke pola kampanye yang lebih sederhana dan lebih efisien, seperti kampanye menggunakan platform digital.

​”Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” katanya.

​Ia mengatakan bahwa menurut kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang dibuat oleh Direktorat Monitoring KPK, tingginya biaya kampanye dan ongkos politik dapat mendorong praktik korupsi.

​”Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius,” katanya.

​”Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” ia menambahkan.

​Berdasarkan hasil kajian, ia melanjutkan, sistem kampanye yang mencakup pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, dan berbagai bentuk upaya berbiaya tinggi membuat ongkos politik jadi semakin mahal.

​”Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu,” katanya.

​”Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” ia menjelaskan.

​Oleh sebab itu, dia mengatakan, KPK mengusulkan penerapan model-model kampanye yang berbiaya tinggi ditinjau kembali untuk mencegah terjadinya korupsi.

​KPK memandang pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi, tapi harus dibarengi dengan upaya pencegahan.

​”Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata Budi.

​Budi menyampaikan pernyataan tersebut karena dari tahun 2025 hingga Sabtu, 18 Juli 2026 ada 15 kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

​Kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama 2025 yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

​Dalam tahun 2026, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.​(wa/an)

Related posts

Kenaikan Tarif Parkir Mall Tak Ada Payung Hukumya, Masyarakat Bisa Menolak Bayar

kornus

Cegah Penularan Hepatitis Akut, Sosialisasikan ke Sekolah hingga Ponpes

kornus

Gus Ipul : Guru Roudhotul Athfal Harus Peroleh Insentif Lagi

kornus