Jakarta (KN) – Dua anggota DPRD banten ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang melakukan transaksi suap.Transaksi suap tersebut diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinongkol kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono, dan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri Satya.
“Ada tiga orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana korupsi. Tiga orang ini, terjadi serah terima uang dalam bentuk dollar AS dan rupiah,” ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2015) malam.
Transaksi terjadi di sebuah restoran di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Bersama tiga orang tersebut, petugas KPK juga ikut membawa tiga sopir yang mendampingi mereka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. “Yang diamankan dari TKP dalam bentuk dollar AS pecahan 100 dollar. Sekarang sedang dihitung. Rupiahnya sekitar puluhan juta,” kata Johan Budi.
Beberapa jam setelah tangkap tangan di Serpong, petugas bergerak ke PT Banten Global Development dan menangkap dua orang lagi di perusahaan daerah tersebut.
Dengan demikian, total yang ditangkap KPK delapan orang. Saat ini, status delapan orang tersebut masih sebagai terperiksa. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK selama 1 x 24 jam. (red)
