Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menyita uang sebesar Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.
“Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja menteri agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan USD 30 ribu,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (19/3/2019).
KPK akan menelusuri ada-tidaknya kaitan uang ratusan juta di ruang Menag Lukman Hakim dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Penggeledahan di ruang kerja Menag dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) eks Ketum Romahurmuziy.
“Jadi uang tersebut sudah disita dan dipelajari lebih lanjut,” kata Febri.
Penggeledahan di ruang Menag dan ruang lainnya dilakukan tim penyidik KPK, kemarin. Uang ratusan juta ditemukan dari ruang Menag termasuk dokumen-dokumen, salah satunya berkaitan dengan salah satu tersangka pemberi suap ke Romahurmuziy.
KPK sebelumnya menyatakan, Romahurmuziy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menyebut, Haris Hasanuddin menyetor uang Rp 250 juta ke Romahurmuziy. Sedangkan Muafaq memberikan uang Rp 50 juta pada Jumat (15/3) sebelum akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
KPK juga mengingatkan agar pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag bersikap kooperatif. Bila tidak, KPK akan menerapkan sangkaan pidana.
“KPK juga mengingatkan pihak-pihak terkait bersikap kooperatif. Jadi harapannya semua pihak bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini agar prosesnya bisa kita letakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Febri.
Febri secara tegas juga mengingatkan orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan penanganan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) Romahurmuziy, agar tidak mempengaruhi saksi-saksi.
“Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengumpulkan, atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui dalam perkara ini, mengapa, karena kalau ada upaya untuk mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti itu berisiko pidana di Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Febri.
Di sisi lain, pihak Kemenag menegaskan lagi soal kewenangan KPK dalam penanganan kasus dugaan suap sekaligus memastikan kesiapan Menteri Agama (Menag) siap memberikan klarifikasi.
“Khusus untuk uang itu, kami tahu salah satu bukti ya. Alat bukti yang disita dari penggeledahan itu ada sejumlah uang, hanya berapa jumlahnya, berapa besarnya, di mana ditemukan tentu kami tidak tahu karena hanya mendampingi saja kan,” ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki.(dtc/ziz)