KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK Resmi Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Resmi Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji

Jakarta, mediakorannusantara.com-Menteri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk masa 20 hari pertama, yang terhitung sejak hari Kamis tanggal 12 hingga 31 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 bahwa KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan lebih lanjut bahwa Yaqut ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Ia juga menambahkan bahwa tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan.

Rentetan perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 saat KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Dua hari berselang, tepatnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan.

Pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencegahan tersebut adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Memasuki tahun baru, tepatnya pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Merespons penetapan tersebut, Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

KPK kemudian mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, sementara masa pencegahan untuk Fuad tidak diperpanjang.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 saat KPK menerima hasil audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara, yang kemudian dikonfirmasi pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 bahwa nilai kerugian mencapai Rp622 miliar.

Proses hukum terus berjalan hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. ( wa/az)

Related posts

Pimpin Apel Gelar Pasukan Larangan Mudik, Walikota Surabaya Berharap Warga Menahan Diri untuk Tidak Mudik

kornus

Gempa 4,8 SR Guncang Bali dan NTB

redaksi

Usai Pimpin Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Terima Ucapan Selamat dari Negara Sahabat

kornus