Jakarta,mediakorannusantara.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto, yang merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis tahun anggaran 2012–2014..
Penahanan dilakukan pada Senin (5/1/2026) setelah Chrisna menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Meski harus dibantu menggunakan kursi roda saat menuju mobil tahanan, Chrisna diputuskan untuk ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Chrisna diduga berperan dalam mengondisikan PT Melanton Pratama agar bisa kembali mengikuti tender produk katalis di Refinery Unit VI Balongan..
Dalam proses tersebut, Chrisna mengeluarkan kebijakan untuk menghapus kewajiban uji kelayakan produk (ACE Test), sehingga PT Melanton Pratama keluar sebagai pemenang kontrak senilai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp176,4 miliar. Sebagai imbalannya, Chrisna diduga menerima uang komitmen sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar selama periode 2013–2015.
Aliran dana suap tersebut disinyalir berasal dari Albemarle Corp melalui PT Melanton Pratama sebagai bentuk balas jasa atas kebijakan Chrisna yang menyalahi kewenangannya.
Atas perbuatannya, Chrisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi, telah lebih dulu ditahan pada September 2025, sementara penahanan Chrisna sempat tertunda karena alasan kondisi kesehatan.( wa/at)
