KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPK Periksa Sekda Jatim Era Soekarwo, Ahmad Sukardi

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Jatim) era Gubernur Soekarwo, Ahmad Sukardi, Rabu (31/7/2019). Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Sukardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain Sukardi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yakni Dwi Yuniati berprofesi sebagai PNS. Selain itu, KPK juga memanggil Supriyono untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.(ara/ziz)

Related posts

KRI Hiu-634 Laksanakan Operasi Penyekatan di Perairan Morotai

kornus

Pemkot Terima Bantuan GeNose C19, Bakal Dibawa Keliling Surabaya Demi Antisipasi Covid-19

kornus

Jokowi Bakal Tutup Lembaga yang Jadi Beban Negara

redaksi