Jakarta, mediakorannusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko, pada Senin (12/1).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Ketua KONI, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, yakni dua ajudan Bupati berinisial BAN dan WIL, serta dua ASN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo berinisial RY dan YN.
Seluruh saksi terpantau telah hadir di lokasi pemeriksaan sejak pagi hari secara bertahap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo pada 9 November 2025.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan empat tersangka utama, yaitu Bupati Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto.
Penyidikan ini mencakup tiga klaster perkara sekaligus. Pertama, dugaan suap terkait pengurusan jabatan yang melibatkan Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima
Kedua, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono dengan keterlibatan pihak rekanan. Ketiga, dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang mengarah pada penerimaan oleh Bupati nonaktif.
Saat ini, KPK terus mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat bukti keterlibatan para tersangka dalam pusaran kasus tersebut.( wa/at)
