Jakarta mediakorannusantara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Sebagai bagian dari proses ini, KPK memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial W pada Senin, 1 September 2025.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. W adalah seorang ASN yang bertugas di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 23 Februari 2024. Sejak saat itu, KPK telah menetapkan tujuh tersangka pada 7 Maret 2025, termasuk Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan. Pihak KPK saat ini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. ( wa/ar)

