KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPK Obok-obok Kantor Bupati Malang Rendra Kresna Terkait DAK dan Dana Kampanye

Malang (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok kantor dan pendopo Bupati Malang, Rendra Kresna, tadi malam. Selama kurang lebih 2 jam, KPK menggeledah kantornya di Jalan KH Agus Salim dan mengamankan beberapa dokumen sebagai barang bukti.

Dokumen yang diamankan petugas KPK salah satunya terkait dana kampanye dan dugaan korupsi. Bupati Malang Rendra Kresna mengaku sebelumnya tahun 2017 pernah diperiksa penyidik KPK soal DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2011, dengan beberapa pejabat.

“Dulu pernah diperiksa KPK, untuk persoalan DAK (dana alokasi khusus) tahun 2011, satu tahun yang lalu, dengan beberapa pejabat lainnya,” kata Rendra.

Saat diperiksa KPK setahun lalu, jelas dia, lantaran pengaduan dan laporan masyarakat. Surat pengaduan itu soal tagihan pembiayaan kampanye. Namun karena merasa tak berkaitan, dirinya tak merespon dan kemudian meletakkan di meja ruang kerjanya.

“Dulu memang pernah ada, beberapa orang datang soal dana kampanye itu. Tapi saya gak merespons, karena saya tak merasa menerima gratifikasi itu (Dana Alokasi Khusus),” beber Rendra sudah dua periode menjabat Bupati.

Ketua DPW NasDem Jatim ini menegaskan, dirinya tak terkait dengan dana kampanye yang pernah disampaikan kepada dirinya tersebut.

“Saya tidak ada hubungannya, makanya saya biarkan saja,” tegasnya.

Setelah ruang kerjanya diobok-obok KPK, Rendra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW NasDem Jatim. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh telah menerima proses pengunduran diri Rendra Kresna.

Ketua DPP Nasdem bidang Media dan Informasi Publik, Willy Aditya mengatakan, surat pengunduran diri Rendra Kresna telah diterima Surya Paloh tak lama setelah tim KPK menggeledah rumah dinas Rendra. Dalam surat itu, Rendra menyebut, pengundurannya sebagai kader Nasdem didasarkan oleh rasa tanggung jawab atas masalah hukum yang melibatkan KPK.

Willy menegaskan, Nasdem memang memiliki kebijakan untuk memberhentikan kadernya jika ada yang terlibat kasus korupsi.
“Opsinya hanya dua, mengundurkan diri atau diberhentikan dari struktur partai,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10/2018).

Dalam suasana keprihatinan ini, lanjut Willy, DPP Partai NasDem mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Rendra Kresna. Namun, harus tetap mengedepankan rasa keadilan bagi setiap warga negara.(dtc/kcm/ziz)

Related posts

Peringatan HSN 2021, Gubernur Khofifah Beri Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Emas kepada Pencipta “Syubbanul Wathan” dan “Shlawat Badar

kornus

Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Mulai Dicairkan di Surabaya

kornus

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Surabaya Capai 77,53 Persen

kornus