Jakarta,cakrawalanews.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengonfirmasi aset tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pada pemeriksaan hari ini (Jumat, 14/11), penyidik mengonfirmasi terkait aset-aset tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan dua notaris atau PPAT tersebut berinisial WW dan WB, dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus yang menjerat dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu pada 7 Agustus 2025.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (19 Desember 2024).( wa/ar)
