KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPK Keluarkan Maklumat Larangan Penyelenggara Negara Terima Gratifikasi Lebaran

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan maklumat agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran. KPK pun telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

“Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya lebaran,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Febri mengatakan, nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi.

“Karena gratifikasi sangat mungkin ‘menumpangi’ peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka,” ucap Febri.

Menurutnya, tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan penyelenggara negara ingin memberikan gratifikasi.

Namun, kata dia, jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK.

“Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Febri.(ara/ziz)

Related posts

Menjelang 2 Tahun Wali Kota Eri Pimpin Surabaya, Sebanyak 69 Penghargaan Sudah Diraihnya

kornus

Presiden nyatakan sikap deeskalasi RI hadapi konflik Timur Tengah

Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Menkes, Wali Kota Eri Cahyadi: Sejak 2017 Surabaya Tidak Ditemukan Kasus

kornus