Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Gerius One Yoman dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.29/4
Ali menerangkan, berdasarkan putusan pengadilan tersebut Gerius akan menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan.
Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 miliar.
“Dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima tim jaksa eksekutor, pihak keluarga terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 miliar,” ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengapresiasi sikap kooperatif dari terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya yang merupakan bentuk kepatuhan pada putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, pada 20 Maret 2024 Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rianto Adam Pontoh menyatakan Gerius One terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan penjara,” ujar Pontoh dalam sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/4).
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Gerius One, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Gerius One juga dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti oleh majelis hakim sebesar Rp4,59 miliar. Jika Gerius tidak dapat memenuhi hukuman tersebut, Pontoh menuturkan harta benda terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi tambahan pidana penjara pengganti selama 1 tahun,” katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan vonis Gerius One, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, lanjut Pontoh, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga seorang istri serta anak.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti.
Sebelumnya, Gerius didakwa menerima gratifikasi sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5,76 miliar berupa biaya dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2,59 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, sekaligus CV Walibhu.
Gratifikasi tersebut juga meliputi satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,17 miliar dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, terdiri atas uang sebesar Rp2 miliar dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021 ( wan/ar)