KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Pemerasan Pengurusan Perkara

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK,

JAKARTA, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat berhati-hati terkait modus pemerasan berbentuk pengurusan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, mencatut, pemerasan, dan modus-modus lainnya yang mengatasnamakan KPK baik individu maupun lembaga untuk dapat membantu dalam pengurusan perkara,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Taufik, masyarakat yang mengalami dugaan pemerasan dengan modus tersebut dapat melaporkannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

“Silakan dilaporkan baik kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya yang terdekat dan cepat apabila menemukan peristiwa-peristiwa semacam itu,” katanya.

Taufik menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian pengusutan sebuah perkara di KPK berpatokan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika memang mau diselesaikan, tentunya kami pun juga berdasarkan hukum acara, bukan negosiasi atau kompromi-kompromi di luar hukum acara,” ucap Taufik.

Taufik menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK mengumumkan penahanan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Sebelumnya, KPK pada Selasa, 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026.

Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta.

Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Pada Kamis, 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, terdapat dua klaster pada kasus tersebut, yakni pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Kedua, dugaan pemerasan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.

Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Gus Haris.

Sementara pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.(wa/an)

Related posts

Surabaya Bakal Suguhkan Wisata Baru di Eco Wisata Romokalisari

kornus

Pemkot Surabaya Rombak Terminal SWK Serambi Ampel, Bakal Dilengkapi Tempat Istirahat untuk Sopir

kornus

Kasus TBC Tinggi, Anggota Komisi E DPRD Jatim dr. Benjamin Dukung MCU Gratis dan Vaksin Ulang

kornus