KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPK Geledah Kediaman Bupati Muaraenim

Palembang (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Muaraenim, Ahmad Yani di Kota Palembang selama 5 jam dan membawa satu koper.

Dua penyidik KPK tampak keluar dari rumah Ahmad Yani dengan membawa keluar satu koper 20 inchi berwarna silver dan langsung diangkut ke mobil bernomor polisi BG 1752 NQ, tadi malam sekira pukul 23.05 WIB.

Kemudian 2 penyidik KPK yang dikawal 2 anggota Brimob bersenjata tersebut langsung meninggalkan lokasi serta tidak memberi keterangan apapun kepada para awak media yang telah menunggu lama.

Para anggota keluarga juga tidak tampak keluar, hanya asisten rumah tangga yang keluar untuk menutup pagar rumah di Jalan Inspektur Marzuki Lorok Pakjo Palembang itu.

Sebelum menggeledah rumah Bupati Ahmad Yani yang kini berstatus tersangka korupsi, penyidik KPK terlebih dahulu memeriksa kantor pengusaha Robi Okta Fahlefi di Jalan Gajah Mada nomor 8B Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu sore selama 2,5 jam.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Muaraenim dalam Operasi Tangkap Tangan di Kota Palembang dan Kabupaten Muaraenim, Selasa (3/9).

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dari hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari “fee” 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.(ara/ziz)

Related posts

Kemenhub Sosialisasi Peraturan Bidang Transportasi Laut

Diduga Ilegal, Kapal MV Bali Giayar Bermuatan 238 Kontainer Diamankan Jajaran Lantamal V

kornus

Berperann Aktif Pacu Kreatifitas Inovasi Kekayaan Intelektual, Pemprov Jatim Terima Penghargaan dari Kemenkumham

kornus