
Jakarta, mediakorannusantara.com- Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang kini tengah digodok oleh pemerintah dan DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah maju yang sangat strategis untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, kehadiran undang-undang ini akan sangat krusial dalam memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Dukungan tersebut didasari pada praktik penegakan hukum KPK selama ini yang tidak hanya berfokus pada hukuman penjara bagi pelaku, tetapi juga menjadikan pemulihan aset sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Budi menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan instrumen penting untuk menciptakan efek jera yang nyata. Ia menilai pelaku tidak hanya harus kehilangan kebebasannya, tetapi juga harus kehilangan seluruh manfaat ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.
Lebih lanjut, pihak KPK memperingatkan bahwa tanpa mekanisme perampasan yang efektif, upaya pemberantasan korupsi berisiko gagal menyentuh motif utama para pelaku, yakni keuntungan finansial. “Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” tambahnya.
KPK menaruh harapan besar agar RUU ini mampu memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan aturan yang komprehensif, proses pemulihan aset diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terukur, serta akuntabel. Pengesahan aturan ini dipandang sebagai pelengkap sempurna bagi aturan hukum dan sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” pungkas Budi.( wa/Ra)
