KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPK Desak Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Revisi tersebut perlu segera dilakukan untuk melengkapi UU Tipikor mengenai beberapa persoalan korupsi yang belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, untuk mengadopsi sejumlah usulan dan rekomendasi Konvensi PBB di bidang pemberantasan korupsi.

Desakan itu disampaikan langsung Ketua KPK, Agus Rahardjo saat membuka diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/11/2018).

“Perlu UU Tipikor yang mengakomodasi gap kita dengan UNCAC, antara lain ada korupsi di private sector dan asset recovery,” kata Agus saat memberikan sambutan.

Menurut Agus, ada beberapa poin utama yang perlu segera dimasukkan dalam UU Tipikor. Misalnya, penegakan hukum terhadap korupsi di sektor swasta. Selama ini, KPK hanya menangani korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Kemudian, diperlukan undang-undang yang mengatur spesifik tentang pengembalian aset negara.

Selain itu, aturan tentang memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri dengan cara tidak sah dan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan beneficial owner.

Menurut Agus, sejumlah hal tersebut memiliki nilai urgensi dalam pemberantasan korupsi. Begitu mendesaknya kebutuhan tersebut, Agus bahkan mengatakan, presiden bisa saja menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Bagaimana kalau membuat perppu. Kalau itu bisa jalan kan relatif cepat. DPR tinggal lihat, lalu mengesahkan atau tidak,” kata Agus.(kcm/ziz)

Related posts

Pemprov Jatim Raih Prestasi Kinerja Tertinggi Pemerintahan Daerah

kornus

Kodim Bojonegoro Gelar Uji Terampil Perorangan Teritorial dan Intelijen

kornus

Wali Kota Eri Harap Duta Wisata Cak dan Ning 2023 Angkat Nama Surabaya di Kancah Internasional

kornus