KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

KPK Akan Bidik Penggunaan Dana APBD Untuk Pembinaan Sepak Bola

Jakarta (KN) – Penggunaan dana APBD yang digunakan untuk membiayai sepak bola dibidik KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera meningkatkan status penanganan dugaan korupsi penggunaan uang negara untuk pembinaan sepak bola nasional dan daerah. Hal itu diungkapkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho usai bertemu dengan dua pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Mohammad Jasin di Kantor KPK, Senin (10/1), lalu.
“Pak Busyro berjanji untuk memberi prioritas terhadap kans ini dan segera ditangani bidang penindakan KPK, jika ditemukan bukti awal yang cukup,” kata Emerson yang didampingi mantan manajer timnas IGK Manila serta perwakilan Jakmania, mereka menamakan diri dengan Koalisi Save Our Soccer.
Emerson menganjurkan agar KPK mulai masuk dari pengelolaan keuangan di PSIS Semarang. Namun, dia mengaku tidak mengetahui persis secara rinci persoalan keuangan PSIS tersebut. Meski begitu, Emerson menilai penggunaan uang negara untuk mendukung klub-klub di daerah diduga banyak terjadi penyimpangan karena dana tersebut tidak digunakan dengan semestinya.
“Dana itu kan sebenarnya untuk melakukan pembinaan sepak bola, khususnya memfasilitasi pengembangan sepak bola di daerah. Nyatanya, uang tersebut justru digunakan untuk membeli pemain asing serta menggaji pemain klub yang bersangkutan,” kata Emerson.
Emerson menegaskan, Koalisi Save Our Soccer akan terus mengawal penyalahgunaan dana negara untuk klub sepak bola tersebut. Untuk itu, mereka mendesak KPK agar bisa mencegah dan mengkaji kebijakan penggunaan dana APBN dan APBD yang masuk PSSI dan klub-klub sepakbola di daerah. Penggunaan dana APBD, menurut koalisi tersebut sebenarnya pemah dihentikan pada tahun 2008 sampai dengan 2010. Namun, saat ini Kementerian Dalam Negeri justru menyediakan anggaran simultan APBN atau APBD untuk mendukung pencapaian target prestasi sepak bola.Koalisi juga mendesak agar KPK meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penggunaan dana APBD untuk membiayai klub sepak bola di daerah.(red).

Related posts

Demo Mahasiswa Ricuh, Gerbang Pemkab Jember Jebol, 5 Mahasiswa Terluka

redaksi

Staf Teritorial TNI Selenggarakan FGD dengan Aparat Komando Kewilayahan

kornus

Hasil Studi di Belanda, Desain Kalimas Diubah Lebih Mempesona

kornus