KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

KPID Jatim Himpun Masukan untuk Penyempurnaan RUU Penyiaran Bersama Akademisi, Legislatif, Organisasi Profesi dan OPD Terkait

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menghimpun masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Surabaya, Rabu (15/7/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menghimpun masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di OL and NU Cafe, Jl Slamet, Surabaya, pada Rabu (15/7/2026). Forum ini mempertemukan regulator, akademisi, legislatif, organisasi profesi jurnalistik, asosiasi lembaga penyiaran, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas arah penguatan regulasi penyiaran di Indonesia.

FGD dihadiri Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa, Dosen Universitas Brawijaya Malang Romel Masykuri sebagai narasumber, Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana beserta jajaran anggota KPID Jatim, perwakilan asosiasi lembaga penyiaran, organisasi profesi jurnalistik, dan OPD terkait.

Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengatakan tantangan dunia penyiaran saat ini tidak hanya berkaitan dengan konvergensi media, tetapi juga bagaimana lembaga penyiaran mampu menghadirkan program siaran yang berkualitas serta tetap mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

Menurutnya, FGD menjadi ruang bersama untuk mengkaji kondisi penyiaran saat ini, khususnya di Jawa Timur, sekaligus menghimpun berbagai pandangan sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran. “Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk mengkaji kondisi dunia penyiaran hari ini, khususnya penyiaran di Jawa Timur. Harapannya, berbagai masukan yang muncul dapat memperkuat substansi RUU Penyiaran,” ujar Royin.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa menilai ruang publik saat ini lebih banyak dipenuhi isu-isu yang bersifat viral dan hanya menarik perhatian sesaat. Padahal, menurutnya, pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu strategis yang memiliki dampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat.”Agenda publik jangan hanya dikuasai oleh logika viralitas. Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu penting yang perlu mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan masa depan tata kelola penyiaran di Indonesia,” katanya.

Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menjelaskan bahwa pengesahan RUU Penyiaran diperlukan untuk menciptakan kesetaraan pengaturan antara media penyiaran konvensional dan media berbasis internet. Menurutnya, saat ini lembaga penyiaran telah diatur secara ketat melalui berbagai ketentuan, sementara media berbasis internet berkembang dengan regulasi yang relatif lebih longgar. “Kesetaraan pengaturan antara media penyiaran dan media berbasis internet diperlukan agar tercipta ekosistem media yang lebih sehat dan berkeadilan,” ujar Mimah.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Universitas Brawijaya Malang Romel Masykuri mengatakan kolaborasi antara perguruan tinggi dan KPID merupakan bentuk kontribusi akademisi dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya melalui penguatan tata kelola penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik.

Ia menilai pembahasan RUU Penyiaran perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas. “Kami berharap berbagai pandangan yang disampaikan dalam forum ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi penyusunan RUU Penyiaran yang lebih adaptif terhadap dinamika media dan kebutuhan publik,” ujarnya.

FGD tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. KPID Jawa Timur berharap forum diskusi tidak berhenti sebagai ajang bertukar gagasan, melainkan menjadi awal penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal proses pengesahan RUU Penyiaran.

Seluruh hasil pembahasan dan rekomendasi dari FGD akan dirumuskan untuk disampaikan kepada pihak legislatif sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan dunia penyiaran di era konvergensi media sekaligus melindungi kepentingan publik. (KN01)

Related posts

Prabowo Tekankan Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Awal Penanganan Bencana

Meriahkan HUT ke-80 RI, Sekretariat DPRD Jatim Gelar Lomba Dekorasi Ruangan Bernuansa Kemerdekaan

kornus

Kesulitan Biaya, Balita Azkiya Terancam Putus Berobat

kornus