KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara hukum kriminal Jatim

Korupsi Lahan TKD Bos Otomotif, Hakim Segera Vonis Usai Fakta Sidang Diuji

Sidoarjo, mediakorannusantara.com  – Terdakwa Moch.Romli (bos bengkel otomotif) usai dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada gelar persidangan (11/10), di Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya  di Jalan Raya Juanda 82-84, Sedati, Sidoarjo.disanggah Penasehat Hukum terdakwa, Nizar Fikri melalui nota pembelaan atau pledoi (18/10) hingga tanggapan atas replik JPU dengan Duplik (25/10) atas perkara dugaan penyimpangan penggunaan tanah negara tanpa izin.

Terdakwa dituntut sanksi pidana penjara 7 tahun 6 enam bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran telah menempati lahan seluas ±9000 m2 berupa lapangan kosong olahraga milik desa Warungdowo selama 9 tahun membuka bengkel tidak miliki legal standing atas kepemilikan lahan dan tidak membayar sewa atas lahan pada pihak pemerintah desa pengelola lahan yang di klaim sebagai TKD (Tanah Kas Desa) Warungdowo.

Dhimas Rangga Ahimsa selaku JPU yang membacakan tuntutan dan didengar terdakwa Romli alias Romi, warga Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Dihadapan Ketua Majelis Hakim dan disaksikan Penasehat Hukum (PH), terdakwa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi akibat manfaatkan Tanah Kas Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dan Tanah Negara PT KAI Daop 9 Jember, tanpa izin.

JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tetap pada tuntutan awal dan jabarkan sebelumnya yakni Jika terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana selama 45 bulan penjara,” kata JPU Dimas Rangga Ahimsa, usai sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (25/10).

Disebutkan dalam fakta persidangan, terdakwa mengaku mendapatkan surat keterangan usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Warungdowo yang ditandatangani M. Muslik selaku Kepala Desa.

Sementara Fakta persidangan, PH Terdakwa, Nizar Fikri mengaku kliennya hanya menempati lapak kurang lebih berukuran 300 meter dari total luas tanah 9000 meter2 diketahui tanah milik negara bekas RVO (Recht van Opstal) atau bekas Hak Opstal Verponding Nomor 1251 atas nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang dikenal lapangan olah raga Desa Warungdowo terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2013 lalu.

“Oleh adanya klaim sebagai tanah kas desa (TKD) itulah, penuntutan Moch.Romli oleh JPU telah dinilai lakukan Tindak Pidana Korupsi pengunaan Tanah Kas Desa yang merugikan keuangan negera Cq. Desa Warungdowo sebesar Rp1.233.969.000 sesuai perhitungan Kejari dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan dengan ‘menggunakan metode penghitungan rencana pembangunan lapak oleh Kepala Desa yang belum terlaksana,” sanggah Nizar mengutip tuntutan JPU.pada selasa 25/10

Sebelumnya, pada agenda sidang nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan (18/10) melalui Penasehat hukum, Nizar Fikri mengatakan karena status tanah yang dipakai Moch.Romli (terdakwa) belum jelas kepemilikannya. PH menegaskan dari dalil atau penilaian JPU terhadap penuntutan yang dibacakan bahwa keterangan dari perhitungan oleh inspektorat, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4 Tahun 2016, inspektorat tidak berhak menilai kerugian negara. “Inspektorat menilai potensi kerugian total, bukan kerugian aktual,” tandas Nizar.

Kedua, menurut Nizar keterangan pihak-pihak yang secara faktual tidak memberikan keterangan di bawah sumpah, sebagai saksi di depan persidangan, yakni Suharto Budi Rianto, Muhammad Rio Santoso, Mohammad Asror, Sutikno, Herman Syampurno, Hendro Wibisono, Saifudin Zuhri dan Samsul Arifin.

“Jika yang dimaksud sebagai keterangan oleh Penuntut Umum adalah keterangan pihak-pihak tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan, maka keterangan tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai keterangan saksi, melainkan alat bukti surat, mengingat keterangan tersebut tidak disampaikan di bawah sumpah di hadapan persidangan,” pungksanya. (jey/wan)

Related posts

Begini Satgas Operasi Bima Suci 20 Berlakukan Peran Jaga Perang

Sekdaprov Jatim Apresiasi Dukungan BNPB Terapkan Operasi Kewilayahan Berbasis Kecamatan di Surabaya Raya

kornus

Usai Melakukan Vaksin, Sahat Ajak Masyarakat Jatim Untuk Ikut Vaksinasi

kornus