Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pelaksana harian Kepala Seksi Teritorial Korem 084/haskara Jaya, Mayor Inf Atjep Hindarsjah mengatakan jika menghimpun, menyusun dan menginventarisasi data Wanmil, adalah suatu hal mutlak yang wajib dilakukan oleh seorang prajurit TNI dalam upaya menegakkan dan mempertahankan kedaulatan NKRI berdasarkan pancasila. “Inventarisasi data Wanmil ini sudah diatur sesuai UUD RI nomor 34 tahun 2004, pada pasal 7 ayat 1. Di pasal itu semuanya sudah disebutkan,” ujarnya, Kamis (11/6/2020).Mayor Atjep menyebut jika pengoptimalan inventarisasi itu, sangat membutuhkan kemampuan teritorial para prajurit Korem. “Itu nantinya, sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan aspek darat yang meliputi pertahanan dan kekuatan pendukungnya, serta mewujudkan kemanunggalan antara TNI dan rakyat,” jelasnya.
Ia menilai jika kehadiran para prajurit yang mempunya kemampuan serta ilmu teritorial dalam kegiatan itu, sangat mendukung pelaksanaan inventarisasi tersebut.
“Semuanya akan terlaksana dengan baik, asal dalam menjalankan tugasnya seorang prajurit harus mempedomani Sapta Marga, Sumpah Prajruit dan Delapan Wajib TNI,” tegasnya. (KN01/Penrem 084)